Batam – Peredaran rokok ilegal di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Salah satu merek yang paling mencolok adalah Manchester, yang diduga beredar luas tanpa pita cukai dan mudah ditemukan di berbagai titik, mulai dari kios kecil hingga jaringan distributor.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, rokok tanpa cukai itu diduga dapat beredar secara masif dan terbuka tanpa hambatan berarti.
Anggota DPRD Kota Batam, Rival Pribadi, menilai kondisi ini tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menyebut peredaran rokok ilegal telah berlangsung secara terang-terangan dan terkesan tanpa rasa takut terhadap penindakan aparat.
“Ini bukan lagi soal satu-dua bungkus rokok ilegal. Peredarannya sudah sistematis, masif, dan terbuka. Hampir di setiap kawasan ada. Kalau situasi ini terus dibiarkan, publik berhak bertanya, di mana pengawasan Bea Cukai?” ujarnya, Minggu (21/6).
Menurut dia, masifnya distribusi rokok ilegal merek Manchester mengindikasikan adanya rantai pasok yang kuat dan terorganisasi. Ia menilai, peredaran dalam skala besar sulit terjadi tanpa adanya celah dalam pengawasan.
Dia juga menyoroti posisi Batam sebagai kawasan strategis dengan lalu lintas barang yang padat. Karena itu, pengawasan terhadap barang kena cukai semestinya menjadi prioritas utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya di wilayah Batam.
“Kalau rokok ilegal Manchester bisa masuk dan tersebar luas sampai ke warung-warung kecil, berarti ada masalah serius dari hulu hingga hilir. Ini perlu ditelusuri, siapa pemasoknya, siapa distributornya, dan bagaimana jalur masuknya,” ujarnya.
Ia menegaskan, peredaran rokok tanpa cukai bukan hanya pelanggaran administratif. Praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar akibat hilangnya penerimaan dari sektor cukai.
Selain merugikan negara, maraknya rokok ilegal juga dinilai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pedagang maupun distributor rokok legal yang taat aturan menjadi pihak yang dirugikan karena harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah.
“Pelaku usaha yang patuh membayar cukai justru kalah bersaing dengan produk ilegal yang dijual jauh lebih murah. Ini merusak ekosistem usaha yang sehat,”tambahnya.
DPRD Minta Penindakan Tidak Berhenti di Pedagang Kecil
Untuk itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya instansi terkait di Batam, agar tidak hanya melakukan razia sesaat. Ia meminta penindakan diarahkan untuk mengungkap jaringan distribusi hingga aktor utama di balik peredaran rokok ilegal tersebut.
Menurut Rival, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar pedagang kecil di lapangan. Aparat juga harus menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok, distributor, hingga pengendali distribusi rokok ilegal. Jika tidak ditangani secara serius, Rival khawatir peredaran rokok ilegal akan semakin merajalela dan sulit dikendalikan.
“Publik ingin melihat tindakan nyata, bukan sekadar operasi seremonial. Jika memang serius, bongkar sampai ke akar. Siapa pemain besarnya? Itu yang harus diungkap. Kalau tidak, rokok ilegal ini akan terus merajalela,” tegasnya.
Maraknya peredaran rokok ilegal seperti Manchester di Batam kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan otoritas pengawasan cukai. Tanpa langkah konkret dan konsisten, peredaran rokok tanpa cukai dikhawatirkan akan terus meluas dan semakin sulit dikendalikan. (amat/MI)
—————

