Batam – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait operasional Kelompok Bermain (KB/Playgroup) Yayasan Djuwita Prakarsa Kota Batam.
RDPU yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, dan dihadiri sejumlah anggota Komisi IV.
Rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan administrasi dan legalitas dalam penyelenggaraan KB Yayasan Djuwita Prakarsa.
Komisi IV menilai, persoalan yang berkaitan dengan layanan pendidikan anak usia dini perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut kepentingan peserta didik, orang tua, serta tata kelola lembaga pendidikan.
Dalam RDPU itu, Komisi IV menghadirkan sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan. Mereka di antaranya Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik, serta LBH No Viral No Justice.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, mengatakan pihaknya ingin mendapatkan penjelasan yang lengkap dari seluruh pihak. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat harus dilihat secara objektif dan tidak hanya berdasarkan satu sudut pandang.
Mencarikan titik temu
“Kami berupaya mendapatkan klarifikasi dan mencarikan titik temu persoalan ini,” ujar Dandis, Jumat (19/6).
Dia menjelaskan, RDPU menjadi ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan, data, serta dokumen yang berkaitan dengan operasional KB Yayasan Djuwita Prakarsa. Dengan begitu, Komisi IV dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas sebelum menentukan langkah lanjutan.
Menurutnya, persoalan administrasi dan legalitas lembaga pendidikan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain menyangkut kepatuhan terhadap aturan, hal tersebut juga berkaitan langsung dengan rasa aman dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Menyangkut anak-anak dan layanan pendidikan
“Yang paling penting, kepentingan peserta didik harus tetap menjadi perhatian utama. Karena ini menyangkut anak-anak dan layanan pendidikan,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan klarifikasi.
Dinas Pendidikan Kota Batam turut diminta menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan kewenangan, pengawasan, serta ketentuan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di Kota Batam.
Sementara itu, pihak yayasan juga diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan mengenai operasional lembaga, termasuk dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan KB/Playgroup tersebut.
Perwakilan masyarakat dan orang tua peserta didik juga menyampaikan aspirasi serta kekhawatiran mereka dalam forum tersebut. Komisi IV menilai masukan dari orang tua penting untuk mengetahui dampak persoalan ini terhadap peserta didik dan proses belajar mengajar.
Dia menegaskan, Komisi IV belum mengambil kesimpulan akhir dalam RDPU tersebut. Pihaknya masih akan mempelajari seluruh keterangan, masukan, dan dokumen yang telah disampaikan oleh para pihak. (rik/MI)

