Batam – Rasio Belanja Pegawai Lampaui Batas, Pemkot Batam Atur Ulang TPP. Pemerintah Kota Batam menyiapkan kebijakan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi pejabat struktural.
Langkah ini dilakukan untuk menekan rasio belanja pegawai yang dinilai telah melampaui batas ideal pemerintah pusat, yakni 30 persen dari APBD.
Berdasarkan proyeksi APBD 2026, porsi belanja pegawai Kota Batam mencapai sekitar 39 persen. Kondisi tersebut membuat Pemkot Batam harus mencari formulasi agar struktur keuangan daerah tetap sehat tanpa mengganggu pelayanan publik.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penyesuaian tersebut menjadi salah satu opsi yang sedang disiapkan pemerintah daerah. Menurutnya, beban belanja pegawai meningkat seiring bertambahnya kebutuhan aparatur, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Ketentuan regulasi mengamanatkan belanja pegawai idealnya 30 persen dari APBD. Saat ini Batam masih berada di kisaran 39 persen, sehingga ada selisih yang harus dicarikan solusinya,” katanya, Senin (15/6).
Penduduk Batam terus bertambah
Dia menjelaskan, penambahan aparatur sipil negara tidak dapat dihindari karena jumlah penduduk Batam terus bertambah. Pembangunan sekolah, ruang kelas baru, serta fasilitas kesehatan juga membutuhkan tambahan tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Dalam penataan struktur belanja tersebut, Pemkot Batam memilih memfokuskan penyesuaian pada TPP pejabat struktural. Kebijakan itu dinilai lebih proporsional dibandingkan menyentuh pegawai pelaksana atau staf.
“Yang akan kami lakukan adalah penyesuaian TPP pejabat struktural. Saya tidak ingin menyentuh staf,” ujarnya.
Pengangkatan tenaga honorer
Meski berpotensi menimbulkan pro dan kontra, dia menilai langkah tersebut merupakan pilihan realistis untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pemkot Batam, kata dia, tetap berupaya agar kebijakan efisiensi tidak menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kenaikan belanja pegawai di Batam turut dipengaruhi pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Sepanjang 2021 hingga 2025, sebanyak 5.934 PPPK telah diangkat, terdiri dari tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Akibatnya, porsi belanja pegawai terus mengalami kenaikan. Pada 2022, belanja pegawai tercatat sebesar 34,14 persen, kemudian naik menjadi 37,10 persen pada 2024. Angka tersebut diperkirakan kembali meningkat menjadi 39,22 persen pada APBD 2026, dengan kontribusi terbesar berasal dari belanja PPPK.
Untuk tahun anggaran 2027, belanja pegawai Kota Batam diproyeksikan mencapai Rp1,85 triliun dari total APBD sebesar Rp4,7 triliun. Setelah dikurangi tunjangan guru sebesar Rp163,8 miliar, persentasenya masih berada di kisaran 35,88 persen atau tetap di atas batas yang ditetapkan pemerintah pusat.
Selain mengatur ulang TPP pejabat struktural, Pemkot Batam juga mengusulkan sejumlah solusi kepada pemerintah pusat.
Usulan itu meliputi pelonggaran batas maksimal belanja pegawai, pengembalian dukungan Dana Alokasi Umum atau DAU untuk pembiayaan PPPK, serta penghapusan komponen TPP dari perhitungan belanja pegawai.
Usulan tersebut masih dibahas bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PANRB, dan Badan Kepegawaian Negara. Pembahasan dilakukan untuk mencari formulasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan daerah tanpa mengabaikan prinsip pengelolaan keuangan yang sehat.

