Dua Warga Batam Terancam 6 Tahun Penjara Jual Pertalite

Batam – Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah Kota Batam.

Dalam kasus tersebut, dua warga Batam diamankan karena diduga memperjualbelikan kembali BBM subsidi secara ilegal.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang diperoleh dari SPBU Tanjung Riau.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.

Pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 06.57 WIB, petugas mendapati sebuah mobil pick up Suzuki Carry berwarna abu-abu metalik dengan nomor polisi BP 8954 EO tengah melakukan pengisian Pertalite ke dalam sejumlah jeriken di atas bak kendaraan.

Menggunakan terpal usai pengisian

Kanit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Iptu M. Alvin Royantara, mengatakan tersangka berinisial AA (48) berusaha menyamarkan aksinya dengan menutup bak kendaraan menggunakan terpal usai pengisian BBM selesai dilakukan.

“Setelah seluruh jeriken terisi, tersangka menutup bak mobil menggunakan terpal agar tidak mencolok, kemudian meninggalkan lokasi SPBU,” kata dia, Kamis (7/5).

Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar. Di lokasi itu, tersangka menurunkan 20 jeriken berisi Pertalite di sebuah rumah.

Simpang Puskesmas Tanjung Uma

Tak berhenti di situ, tersangka kembali melanjutkan perjalanan menuju sebuah bengkel di kawasan Simpang Puskesmas Tanjung Uma, Kecamatan Lubuk Baja. Di tempat tersebut, tersangka kembali menurunkan enam jeriken Pertalite kepada tersangka lain berinisial AS, 36.

Mengetahui adanya aktivitas distribusi ilegal, petugas langsung mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Barelang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka AA memperoleh surat rekomendasi kuota BBM subsidi melalui perantara dengan membayar sekitar Rp4 juta. Surat tersebut digunakan untuk mendapatkan kuota Pertalite hingga 25 ton per bulan.

Namun, BBM subsidi itu justru dijual kembali kepada tersangka AS dan pihak lain dengan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter. Praktik tersebut diduga telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.

Sementara itu, tersangka AS diketahui menjual kembali Pertalite tersebut kepada masyarakat menggunakan alat pertamini dengan harga Rp12.000 per liter.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit mobil pick up Suzuki Carry, 26 jeriken berisi sekitar 815 liter Pertalite, serta satu rangkap surat rekomendasi pengangkutan BBM yang diterbitkan Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Batam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja’

Sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di wilayah Kota Batam.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa demi menjaga distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran,” ujarnya.

Posted in Kriminal and tagged , .