Kriminal – Polda Kepulauan Riau (Kepri) menaikkan status kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Playgroup Djuwita Batam dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik Subdirektorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri bersama tim gelar perkara melakukan ekspose pada 7 Agustus 2026.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei membenarkan peningkatan status perkara tersebut.
“Benar, saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara tim penyidik dan tim gelar perkara pada 7 Agustus 2026,” katanya pada wartawan, Senin (10/8).
Menurut dia, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta yang menunjukkan adanya dugaan tindak pidana yang layak untuk ditindaklanjuti melalui proses penyidikan.
Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, polisi akan melakukan pendalaman terhadap keterangan yang telah diperoleh sebelumnya. Penyidik juga akan memeriksa saksi tambahan dan ahli untuk melengkapi alat bukti.
“Mulai minggu ini akan dilakukan pendalaman keterangan atau pemeriksaan saksi-saksi terkait, termasuk ahli, untuk pemenuhan alat bukti,” ujarnya.
Telah menetapkan tersangka
Dia menegaskan, naiknya status perkara ke tahap penyidikan belum berarti polisi telah menetapkan tersangka. Penetapan tersangka baru dilakukan apabila penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Dalam proses penyidikan, polisi akan mendalami sejumlah bukti, di antaranya rekaman kamera pengawas atau CCTV, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan psikologi terhadap anak yang diduga menjadi korban.
Sebelumnya, penyidik PPA Polda Kepri telah memeriksa sedikitnya sembilan orang saksi. Mereka terdiri dari pihak pelapor, terlapor, dan pihak sekolah. Dua di antaranya merupakan guru Playgroup Djuwita Batam.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic sebelumnya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap sekitar sembilan orang saksi. Dari pihak sekolah Djuwita ada dua orang yang telah dimintai keterangan. Seluruh keterangan masih kami dalami,” kata Ronni pada akhir Juli 2026.
Selain keterangan saksi, penyidik juga telah mengamankan Digital Video Recorder (DVR) yang berisi rekaman CCTV. Rekaman tersebut kemudian diperiksa secara forensik digital di Laboratorium Forensik (Labfor) Digital Pekanbaru.
Materi penyidikan
Hasil pemeriksaan rekaman CCTV telah diterima penyidik. Namun, polisi belum mengungkap hasilnya kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan psikologi terhadap anak yang diduga menjadi korban dengan melibatkan ahli psikologi anak dari Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam.
Hasil pemeriksaan psikologi tersebut juga belum disampaikan kepada publik karena masih menjadi bagian dari materi perkara.
“Itu sudah masuk materi perkara, tidak bisa kami sampaikan,” tambah Nona.
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak tersebut bermula dari laporan orang tua korban berinisial SS ke Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri pada 25 Mei 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak yang terjadi di lingkungan Playgroup Djuwita Batam.
Polda Kepri kini masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan dan menguji alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
