Batam – Ratusan warga Perumahan Puskopkar, Batuaji, terpaksa menunggu perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) lantaran pengembang belum melunasi kewajiban pembayaran awal.
Sejak Februari 2025, puluhan warga telah mengajukan perpanjangan, tetapi selalu ditolak sistem. BP Batam mencatat 214 unit rumah terdampak, khususnya yang berada di luar batas Penetapan Lokasi (PL) induk.
Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana, mengatakan akar masalahnya adalah tunggakan UWT alokasi awal selama 30 tahun oleh pihak pengembang.
“Berdasarkan data penerimaan negara, kewajiban UWT awal tersebut belum dipenuhi,” katanya.
Akibatnya, BP Batam belum bisa memproses perpanjangan UWT bagi warga. Selain itu, kawasan Puskopkar juga tercatat sebagai zona komersial, bukan permukiman, sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Meski demikian, BP Batam menegaskan tidak akan mengabaikan kepentingan masyarakat. Saat ini pihaknya sedang menyiapkan skema penyelesaian komprehensif.
“Kami memahami keresahan warga. Kami tengah menyiapkan skema penyelesaian terbaik dan akan mempertemukan pengembang dengan warga untuk mencari solusi yang adil dan menyeluruh,” ujarnya.
Kompleksitas masalah lahan di Batam
Kasus ini menggambarkan kompleksitas masalah lahan di Batam, di mana tunggakan administratif masa lalu dan ketidaksesuaian tata ruang langsung berdampak pada warga yang telah lama mendiami kawasan tersebut.
Kasus Puskopkar mirip dengan permasalahan sebelumnya di Batam. Pada 2020, warga Perumahan Buana Bukit Permata memprotes perpanjangan UWTO yang dibebankan setelah baru 9 tahun membeli rumah, karena pengembang tidak memberitahu masa berakhir kontrak.
Di Bengkong Kolam (2023), polemik UWT antara warga dan koperasi sempat dibahas DPRD Batam. Kasus serupa juga terjadi di Perumahan Graha Nusa Batam (2013), di mana warga menolak bayar UWTO karena merasa dikibuli pengembang.
Secara lebih luas, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat piutang UWT mangkrak ratusan miliar rupiah akibat tunggakan pengembang dan penyewa sejak 2009. Polemik beban ganda UWT dan PBB juga kerap muncul di berbagai kawasan.
BP Batam berjanji menyelesaikan kasus Puskopkar secara menyeluruh, tidak hanya jangka pendek, agar tidak berulang di lokasi lain. Kasus ini mencerminkan kompleksitas masalah pertanahan di Batam yang melibatkan pengembang, tata ruang, dan perlindungan warga.

