Batam – Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan komitmen Pemerintah Kota Batam untuk memperkuat tata kelola persampahan seiring lonjakan volume sampah yang mencapai 1.300 ton per hari.
Hal itu disampaikan Amsakar saat memberikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Rabu (29/4).
Rapat Paripurna tersebut dirangkaikan dengan penyampaian laporan reses DPRD masa persidangan II Tahun Sidang 2026, penutupan masa sidang II, sekaligus pembukaan masa sidang III Tahun 2026.
Amsakar menyatakan, pertumbuhan Batam yang pesat sebagai gerbang perdagangan dan pusat ekonomi nasional telah membawa konsekuensi meningkatnya timbulan sampah. Berdasarkan data Rencana Induk Persampahan, volume sampah di Batam pada 2025 mencapai sekitar 1.300 ton per hari, seiring jumlah penduduk yang telah mencapai 1,3 juta jiwa.
“Permasalahan persampahan menjadi tantangan mendasar yang harus ditangani secara serius, terencana, dan komprehensif agar tidak menghambat keberlanjutan pembangunan,” ujarnya, Jumat (1/5).
Pembaruan kebijakan yang lebih adaptif
Menurutnya, keterbatasan kapasitas layanan dan lahan pengelolaan sampah saat ini menuntut adanya pembaruan kebijakan yang lebih adaptif, efektif, dan berkelanjutan. Ranperda yang diajukan diharapkan dapat menyelaraskan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan serta kemajuan teknologi pengelolaan sampah.
Beberapa poin strategis dalam Ranperda tersebut antara lain penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir, peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam pengurangan serta daur ulang sampah, pemanfaatan teknologi dan investasi untuk mengolah sampah menjadi energi dan produk bernilai ekonomi, serta penguatan pembinaan, pengawasan, dan penerapan sanksi administratif.
Dia menjelaskan, Ranperda ini diajukan melalui mekanisme kumulatif terbuka karena belum termuat dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Pengajuan tersebut didasarkan pada kondisi kedaruratan sampah yang ditetapkan pemerintah pusat serta hasil evaluasi yang menempatkan Batam dalam kategori pembinaan.
“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa pembenahan tata kelola persampahan tidak bisa ditunda lagi,” tegasnya.
Melalui Ranperda ini, Pemkot Batam ingin membangun paradigma baru bahwa sampah bukan lagi sekadar beban, melainkan sumber daya yang memiliki nilai guna dan ekonomi jika dikelola secara produktif.
Dia berharap DPRD Kota Batam dapat memberikan dukungan penuh agar pembahasan Ranperda berjalan konstruktif dan segera menghasilkan regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat Batam.

