Batam – Tim Terpadu (Timdu) Kota Batam melaksanakan penertiban bangunan ilegal di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, pada pekan lalu. Tempat itu rata akibat penertiban, ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan serta penataan kawasan demi mendukung iklim investasi di daerah tersebut.
Kegiatan tersebut melibatkan lebih dari 400 personel gabungan yang terdiri dari berbagai instansi, di antaranya Ditpam, Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, PLN, serta aparat dari kelurahan dan kecamatan setempat. Kehadiran aparat lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan terkait pemanfaatan lahan di Batam.
Operasi penertiban dipimpin langsung oleh Kasubdit Pengamanan Aset dan Objek Vital BP Batam, I Gede Putu Dedy Ujiana. Ia menjelaskan bahwa penertiban menyasar 23 bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah resmi dialokasikan kepada pihak perusahaan.
Keberadaan bangunan ilegal
Menurut dia, keberadaan bangunan ilegal di atas lahan yang telah memiliki peruntukan jelas berpotensi menghambat realisasi investasi. Oleh karena itu, penertiban menjadi langkah penting untuk memastikan kepastian hukum bagi para investor.
“Penertiban ini bertujuan untuk mendorong percepatan investasi di kawasan tersebut sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat,” ujar Putu, Senin (20/4).
Ia menegaskan bahwa proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan panjang yang mengedepankan pendekatan humanis. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta memberikan peringatan secara bertahap melalui Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga Surat Perintah Bongkar.
Selain itu, tim juga mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya penataan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam pelaksanaan di lapangan, penertiban turut didukung oleh alat berat berupa dua unit excavator serta kendaraan lori yang digunakan untuk membantu memindahkan barang-barang milik warga. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kerugian masyarakat serta menjaga proses tetap berjalan tertib dan aman.
Dia juga menyampaikan bahwa sebelum penertiban terhadap 23 bangunan tersebut dilakukan, pemerintah telah lebih dulu melakukan langkah serupa di kawasan yang sama. Dalam proses sebelumnya, lebih dari 400 pemilik bangunan telah menerima sagu hati dari pemerintah dan bersedia pindah secara sukarela.
Menghasilkan solusi yang lebih baik bagi semua pihak.
Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa pendekatan dialog dan komunikasi yang intensif dapat menghasilkan solusi yang lebih baik bagi semua pihak.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi mendirikan bangunan di atas lahan yang bukan miliknya atau yang telah memiliki peruntukan tertentu,” ujarnya.
Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam berkomitmen untuk terus melakukan penataan kawasan secara berkelanjutan. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang tertib, meningkatkan daya tarik investasi, serta membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.
Dengan penertiban ini, diharapkan kawasan Sei Binti dan sekitarnya dapat berkembang sesuai dengan rencana, sekaligus memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi Kota Batam.

