Kepri – Ditahan di Malaysia, Enam Nelayan Kepri Menunggu Hasil Asesmen. Enam nelayan asal Kepulauan Riau (Kepri) yang ditahan otoritas Malaysia masih menunggu hasil asesmen yang dilakukan pihak berwenang setempat.
Hingga Rabu (3/6), para nelayan tersebut masih berada di Malaysia dan menjalani proses pemeriksaan.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) terus memantau perkembangan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Malaysia.
Kepala BPPD Kepri, Doli Boniara Siregar, mengatakan kondisi keenam nelayan dalam keadaan sehat. Pihaknya bahkan telah berkomunikasi langsung dengan mereka melalui sambungan video.
“Kami sudah melakukan video call dengan para nelayan. Kondisi mereka sehat dan saat ini masih menunggu proses asesmen dari pihak Malaysia,” katanya, Rabu (3/6).
Pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia
Menurutnya, para nelayan akan mendapatkan pendampingan dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru selama proses hukum berlangsung.
“Kami telah berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru agar memberikan pendampingan kepada para nelayan dalam menghadapi proses yang sedang berjalan,” ujarnya.
Dia menegaskan pemerintah menghormati proses hukum yang berlaku di Malaysia. Namun demikian, upaya perlindungan terhadap warga negara Indonesia tetap menjadi perhatian utama.
Dugaan sementara, keenam nelayan tersebut memasuki wilayah perairan Malaysia saat melakukan aktivitas penangkapan ikan di kawasan perbatasan.
“Kami berharap proses ini dapat segera selesai dan para nelayan dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka di Kepri,” jelasnya.
Sebelumnya, enam nelayan asal Kepri diamankan Polisi Marin Malaysia saat melaut di perairan Pulau Aur, Johor, Malaysia, pada Senin (1/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sedang melakukan penangkapan ikan
Mereka merupakan awak dari dua kapal nelayan berukuran 5 GT yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap pancing ulur dan bubu.
Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kabupaten Bintan, Syukur Haryanto, menilai peristiwa tersebut terjadi akibat ketidaktahuan nelayan terhadap batas wilayah perairan Indonesia dan Malaysia.
“Penangkapan ini diduga murni karena pelanggaran batas wilayah tanpa unsur kesengajaan,” ujarnya.
Empat dari enam nelayan yang diamankan diketahui merupakan warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan. Setelah diamankan, kedua kapal yang mereka gunakan dibawa ke Mersing, Malaysia, untuk kepentingan proses hukum.
KNTI Bintan berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian dan pendampingan maksimal terhadap para nelayan. Selain itu, organisasi nelayan tersebut juga mendorong langkah diplomasi agar kasus serupa tidak terus berulang di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.

