Internasional – Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) kembali ke Tanah Air melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (5/11), setelah menyelesaikan masa hukuman penjara di Malaysia.
Kepulangan puluhan WNI itu difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dari Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas, Johor, Malaysia. Seluruh biaya dan fasilitas pemulangan rombongan tersebut ditanggung serta difasilitasi KJRI Johor Bahru.
Manto, 35, salah seorang yang dipulangkan mengaku bersyukur akhirnya dapat kembali ke Indonesia setelah melalui berbagai proses di Malaysia. Ia berharap dapat segera berkumpul kembali dengan keluarga di kampung halaman.
“Saya bersyukur akhirnya bisa kembali ke Indonesia. Setelah melalui berbagai proses di Malaysia, sekarang bisa pulang dan bertemu keluarga. Terima kasih kepada KJRI yang sudah membantu proses pemulangan kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Turen. Pria berusia 55 tahun itu mengatakan kepulangan ke Tanah Air menjadi kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan bersama keluarga di Jawa Timur.
“Yang penting sekarang bisa kembali ke Tanah Air. Kami sangat terbantu dengan fasilitas pemulangan dari KJRI. Setelah ini saya ingin kembali ke kampung halaman dan berkumpul bersama keluarga,” katanya.
Manto dan Turen merupakan bagian dari 55 WNI yang dipulangkan setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia. Rombongan tersebut terdiri atas 45 laki-laki, sembilan perempuan, dan satu anak WNI terlantar.
Mereka sebelumnya menjalani proses hukum akibat berbagai pelanggaran di Malaysia, mulai dari persoalan dokumen keimigrasian hingga tindak pidana lainnya. Berdasarkan keterangan KJRI Johor Bahru, pelanggaran yang menjadi dasar deportasi antara lain terkait Akta Imigresen, Akta Dadah Berbahaya (ADB) 1952 mengenai narkoba, serta sejumlah tindak pidana lainnya.
Dipulangkan ke Indonesia
Setelah menyelesaikan masa hukuman, para WNI diproses untuk dipulangkan ke Indonesia. Perjalanan dilakukan melalui Terminal Feri Internasional Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Internasional Batam Center. Rombongan bertolak pada pukul 13.45 waktu setempat dengan pendampingan staf KJRI Johor Bahru.
Setibanya di Batam, para WNI tersebut disambut tim gabungan yang melibatkan Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait lainnya.
Selanjutnya, seluruh deportan dibawa ke kantor P4MI Batam untuk menjalani pendataan dan pendampingan psikososial. Pendataan diperlukan untuk memastikan identitas dan daerah asal masing-masing WNI sekaligus mempersiapkan proses pemulangan ke kampung halaman.
Penanganan setelah kedatangan menjadi bagian penting dalam proses pemulangan. Para deportan tidak hanya membutuhkan fasilitas perjalanan dari Malaysia ke Indonesia, tetapi juga pendampingan agar dapat kembali ke daerah asal melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Prosedur bekerja ke luar negeri
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, mengingatkan para WNI agar menjadikan pengalaman selama berada di Malaysia sebagai pelajaran. Mereka juga diharapkan dapat membagikan informasi mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi kepada keluarga dan masyarakat di daerah asal.
Menurut dia, masyarakat yang berencana bekerja di luar negeri perlu memahami persyaratan dan jalur penempatan yang sah. Langkah tersebut penting untuk menghindari persoalan administrasi, pelanggaran keimigrasian, maupun masalah hukum selama berada di negara tujuan.
“Bagi yang nanti ingin kembali bekerja di luar negeri, pastikan mencari informasi dari sumber tepercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, atau Kementerian P2MI, serta pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku,” tegasnya.
KJRI Johor Bahru mencatat, sepanjang 2026 hingga awal November, sebanyak 5.202 WNI telah difasilitasi deportasinya dari wilayah kerja perwakilan RI tersebut. Jumlah itu terdiri atas 3.678 laki-laki, 1.481 perempuan, dan 43 anak-anak.
Besarnya angka deportasi tersebut menunjukkan persoalan WNI yang berhadapan dengan hukum dan keimigrasian di Malaysia masih menjadi perhatian pemerintah. Pemulangan melalui jalur deportasi menjadi salah satu bentuk pelayanan pelindungan konsuler bagi warga negara yang harus kembali ke Indonesia setelah menjalani proses hukum di negara tersebut.
Batam menjadi salah satu pintu masuk kepulangan WNI dari Malaysia, khususnya dari wilayah Johor. Koordinasi antara KJRI Johor Bahru, P4MI, Imigrasi, dan instansi terkait diperlukan agar proses penerimaan, pendataan, serta pemulangan para deportan ke daerah asal masing-masing dapat berjalan dengan baik.
