Kemenag Lingga Percepat Sertifikasi 46 Persil Tanah Wakaf

KEPRI – Sebanyak 46 persil tanah wakaf di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, telah didaftarkan untuk proses sertifikasi sepanjang 2026.

Kementerian Agama (Kemenag) Lingga mempercepat pendaftaran tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, kegiatan keagamaan, dan fasilitas sosial masyarakat.

Upaya terbaru dilakukan melalui pemberkasan 14 persil tanah wakaf di Desa Mepar. Dokumen tanah tersebut selanjutnya diserahkan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lingga untuk diproses dalam tahapan sertifikasi.

Pemberkasan dilakukan di rumah kepala desa dengan melibatkan staf Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lingga, Ramlan, pihak dusun, serta BPN.

Langkah ini menjadi bagian dari koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penataan administrasi dan legalitas tanah wakaf di wilayah tersebut.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Lingga, Alvi Santi, mengatakan pendaftaran 14 persil tanah wakaf di Desa Mepar merupakan bagian dari upaya mengejar target sertifikasi pada 2026.

Menurut dia, percepatan diperlukan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan sesuai dengan tujuan pemberiannya.

“Kami terus berupaya mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Sinergi dengan pemerintah desa dan BPN sangat penting untuk mendukung proses ini,” katanya, Kamis (15/10).

Pemerintah memberikan perlindungan hukum

Dengan tambahan 14 persil dari Desa Mepar, jumlah tanah wakaf yang didaftarkan untuk sertifikasi sepanjang tahun ini mencapai 46 persil.

Pendaftaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sekaligus memastikan keberlanjutan pemanfaatannya bagi masyarakat.

Tanah wakaf merupakan aset yang diperuntukkan bagi kepentingan tertentu sesuai ikrar wakaf. Karena itu, kejelasan status hukum menjadi salah satu aspek penting dalam pengelolaannya, terutama untuk mencegah potensi sengketa kepemilikan maupun persoalan administrasi di kemudian hari.

Di Kabupaten Lingga, tanah wakaf yang masuk dalam program pendaftaran mencakup sejumlah peruntukan, antara lain masjid, surau, tempat pemakaman umum (TPU), pesantren, dan fasilitas pendidikan.

Keberadaan aset tersebut memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan sosial, pendidikan, serta kehidupan keagamaan masyarakat.

Pendaftaran tanah wakaf dilakukan melalui kerja sama dengan BPN, baik melalui program lintas sektor (Lintor) maupun Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Melalui program tersebut, dokumen tanah wakaf diproses agar memenuhi persyaratan administrasi dan pertanahan sebelum diterbitkan sertifikat.

Koordinasi antara Kemenag, pemerintah desa, dan BPN diperlukan karena proses sertifikasi tidak hanya menyangkut kelengkapan dokumen, tetapi juga kejelasan data serta status tanah yang didaftarkan.

Dengan administrasi yang tertata, aset wakaf diharapkan dapat dikelola secara lebih baik dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Menurut informasi dari Kepala BPN Kabupaten Lingga, sertifikat untuk 14 persil tanah wakaf Desa Mepar direncanakan diserahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) saat kunjungan kerja ke Kabupaten Lingga pada awal November mendatang.

Rencana penyerahan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya mendorong penyelesaian proses sertifikasi tanah wakaf di daerah itu.

Namun, penerbitan sertifikat tetap bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi dan proses pertanahan yang berlaku.

Alvi Santi berharap proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Lingga dapat berjalan lancar sehingga aset yang telah didaftarkan memperoleh legalitas yang jelas. Dengan demikian, tanah wakaf dapat terus dimanfaatkan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan dan tujuan wakaf.

“Semoga bisa memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pendidikan dan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Kemenag Lingga berharap percepatan pendaftaran dan sertifikasi tersebut dapat memperkuat perlindungan aset wakaf sekaligus menjaga manfaatnya bagi generasi mendatang. Hendri Kremer/HK
————-
Caption: Staf Kemenag Lingga menyerahkan berkas 14 persil tanah wakaf kepada pihak BPN Kabupaten Lingga untuk diproses dalam tahapan sertifikasi, sebagai upaya mempercepat legalisasi aset wakaf pada 2026. dok. MI

Posted in Kepri and tagged .