Kriminal – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau masih memburu pemilik tiga mesin turbo pesawat asal Singapura yang ditemukan di Batam. Polisi juga mendalami pihak yang diduga membuat dokumen manifest dalam pengiriman mesin tersebut.
Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Putra mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan meski polisi telah menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut.
“Masih pendalaman lebih lanjut. Ini belum berhenti pada empat tersangka, kita mencari siapa pemilik dan yang terlibat di baliknya. Masih pendalaman,” ujarnya, Selasa (6/10).
Dokumen manifest
Salah satu fokus penyidik adalah dokumen manifest yang digunakan dalam proses pengiriman. Polisi menduga dokumen tersebut dibuat seolah-olah resmi sehingga mesin dapat diproses dan dikirim secara administratif.
“Karena manifestnya dibuat seolah-olah resmi, kami harus mendalami terlebih dahulu siapa yang membuat manifest ini dan bagaimana modusnya, sehingga barang bisa dimasukkan secara resmi,” katanya.
Penyidik juga berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk menelusuri proses pengiriman dan penggunaan dokumen tersebut. Polisi menemukan sejumlah nama perusahaan dalam dokumen, tetapi identitasnya belum diungkap karena masih dalam pemeriksaan.
Dari pengecekan lapangan, sejumlah perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut diduga tidak ditemukan keberadaannya. Polisi masih memeriksa saksi dan menelusuri pihak yang berada di balik perusahaan tersebut.
Keberadaan mesin terungkap
Keberadaan mesin terungkap saat barang dipindahkan. Ketiganya kemudian diamankan dalam kondisi telah dikemas menggunakan palet kayu dan tertutup.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka berinisial LH, AS, AS, dan DJ. Keempatnya ditahan di Rutan Polda Kepri.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerjaan untuk memulihkan mesin, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang bersedia menerima dan menjual mesin tersebut.
Tiga mesin pesawat itu diperkirakan bernilai sekitar Rp10 miliar per unit atau mencapai Rp30 miliar. Berdasarkan pemeriksaan fisik, mesin tersebut merupakan barang bekas produksi dekade 1990-an.
Dia menegaskan penyidikan masih berlangsung. Polisi tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Ini belum berhenti di sini. Masih ada kemungkinan tersangka tambahan, tapi tentu ada prosesnya,” tegasnya.
