Kriminal – Tiga awak kapal atau anak buah kapal (ABK) speedboat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memfasilitasi keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural dari Batam menuju Malaysia. Dalam proses tersebut, ketiganya diduga menghimpun uang dari para PMI hingga Rp82,4 juta.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial DM alias JN, 42, IN alias FH, 36, dan AN, 45. Mereka semula ikut diamankan bersama 15 WNI dan seorang bayi yang hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur belakang.
Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Tri Prasetiyo mengatakan ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman terhadap peran mereka dalam keberangkatan WNI secara nonprosedural.
“Terduga pelaku yang diserahterimakan pada 29 September 2026 berjumlah tiga orang. Telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” katanya, Rabu (7/10).
Mencegah keberangkatan 15 PMI
Kasus tersebut bermula ketika PSDKP Batam mencegah keberangkatan 15 PMI dan seorang bayi berusia empat bulan yang diduga hendak menuju Malaysia melalui jalur nonprosedural. Mereka kemudian diserahkan kepada BP3MI Kepri pada 27 September 2026 untuk menjalani pendataan dan penanganan.
Dalam pemeriksaan, tiga orang yang semula diduga sebagai bagian dari rombongan PMI ternyata memiliki peran berbeda. Mereka diduga merupakan ABK speedboat HSC tanpa nama yang digunakan untuk mengangkut para WNI melalui jalur belakang menuju Malaysia.
Pendalaman Tim Pelindungan BP3MI Kepri menemukan dugaan bahwa ketiga tersangka berperan memfasilitasi keberangkatan para WNI secara nonprosedural. Dalam proses itu, terdapat dugaan penghimpunan uang dari para PMI dengan total mencapai Rp82,4 juta.
Ketiga orang tersebut kemudian diserahterimakan kepada penyidik Polda Kepri untuk menjalani proses hukum. Pada 1 Oktober 2026, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri membuat laporan polisi sekaligus menerima penyerahan para PMI dan tiga orang yang diduga terlibat.
Sebanyak 16 WNI yang diamankan terdiri atas 15 orang dewasa dan seorang bayi berusia empat bulan. Setelah diserahkan kepada BP3MI Kepri, mereka menjalani pendataan serta pemeriksaan kondisi kesehatan.
BP3MI Kepri juga menyediakan tempat tinggal sementara bagi para WNI tersebut di Rumah Ramah P4MI Batam. Penanganan selanjutnya dilakukan untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan serta proses sesuai ketentuan yang berlaku.
