Tiga Mesin Pesawat dari Singapura Disita di Batam

Batam – Polda Kepulauan Riau menyita tiga unit mesin pesawat atau engine turbo dalam kondisi tidak baru yang diduga berasal dari Singapura. Tiga mesin tersebut diamankan penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri di kawasan Batuampar, Batam.

Nilai tiga mesin pesawat tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp30 miliar. Polisi menduga terdapat persoalan dalam dokumen yang digunakan untuk proses pemasukan dan pengiriman mesin tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan tiga mesin itu diamankan pada 15 Agustus 2026 di Jalan Duyung, Kecamatan Batuampar, Kota Batam. Pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima pada tanggal yang sama.

Tiga unit mesin pesawat

“Barang sebanyak tiga unit mesin pesawat atau engine turbo tersebut diamankan sejak tanggal 15 Agustus 2026,” katanya kepada wartawan, Kamis (1/10).

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni LH, AE, AS, dan DJ. Keempatnya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari menawarkan pekerjaan pengiriman, mengurus administrasi, hingga mencari pihak yang menerima dan menjual mesin tersebut.

Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Paksi Eka Syahputra mengatakan tiga mesin tersebut telah berada di Batam selama kurang lebih tujuh bulan. Barang itu tidak langsung dikirim ke daerah tujuan setelah masuk ke Batam.

Polisi menduga terdapat upaya memanipulasi dokumen kelengkapan selama mesin berada di Batam.

“Barang ini sudah berada di Batam kurang lebih selama tujuh bulan. Setelah mereka ada upaya memasukkan barang ini, mereka tidak langsung mengirimkan ke daerah tujuan, tapi mereka sengaja menunggu dulu sambil memanipulasi dokumen-dokumen kelengkapan,” ujarnya.

Dalam pemeriksaan dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah perusahaan yang tercantum dalam berkas ternyata tidak lagi ditemukan keberadaannya ketika dicek di lapangan.

“Disebutkan dalam dokumen perusahaan A, B, dan C, tapi faktanya ketika kami cek di lapangan perusahaan tersebut sudah tidak ada,” tambahnya.

Polisi masih mendalami asal-usul tiga mesin tersebut, mekanisme pemasukan dari Singapura, dokumen yang digunakan, serta pihak yang menjadi tujuan akhir pengiriman. Penyidik juga masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain.

Keempat tersangka dijerat Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) juncto Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
———-
Caption:Sejumlah petugas memeriksa tiga mesin pesawat yang diamankan Polda Kepri di Batam.

Posted in Batam, Kriminal and tagged .