Bisnis – UMKM Batam Dibebani Tarif Sampah, DLH Pastikan Tidak Pernah Gandeng Swasta. Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Batam dibuat resah setelah beredarnya surat pungutan biaya pengangkutan sampah yang mengatasnamakan mitra Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.
Pemerintah Kota Batam memastikan tidak pernah bekerja sama dengan pihak swasta terkait penarikan retribusi kebersihan tersebut.
Surat bertanggal 4 Mei 2026 itu diterbitkan oleh perusahaan bernama PT Mahaju Langgeng Jaya. Dalam surat tersebut, perusahaan mengklaim akan melaksanakan layanan pengangkutan sampah bagi berbagai jenis usaha di wilayah Kecamatan Sekupang, mulai dari kios dan ruko, rumah makan, hingga kafe dan restoran.
Besaran tarif yang dicantumkan pun menuai keberatan dari para pelaku usaha. Kios dan ruko dikenakan tarif Rp100 ribu per bulan, rumah makan Rp200 ribu, toko grosir dan minimarket Rp300 ribu, sementara kafe dan restoran dipatok hingga Rp497 ribu per bulan.
“Mulai tanggal 4 Mei 2026 akan melaksanakan pengangkutan sampah di semua kios dan ruko, grosir dan minimarket, rumah makan, cafe dan resto di wilayah Kecamatan Sekupang,” kata Narto, 46, pemilik kios Sei Harapan, Sekupang, Batam.
Memicu tanda tanya di kalangan UMKM
Beredarnya surat tersebut langsung memicu tanda tanya di kalangan UMKM. Pasalnya, dokumen itu tidak menggunakan kop surat resmi pemerintah maupun tanda tangan pejabat berwenang dari DLH Kota Batam.
Pihak penerbit hanya mencantumkan keterangan “Mitra DLH” beserta nomor layanan informasi dan pengaduan. Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pengangkutan sampah akan dilakukan dua kali dalam sepekan dengan sistem pembayaran setiap awal bulan.
Sejumlah pelaku usaha mengaku khawatir jika pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas namun tetap dipaksakan kepada para pemilik usaha.
Penarikan retribusi sampah
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Mangalando Hasibuan, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menjalin kerja sama operasional maupun memberikan kewenangan kepada perusahaan swasta untuk melakukan penarikan retribusi sampah.
Menurut Dohar, pengelolaan dan pengangkutan sampah di Kota Batam hingga saat ini masih dilakukan langsung oleh armada resmi pemerintah daerah sesuai aturan retribusi yang berlaku.
“Tidak ada (kerja sama), itu tidak ada. Informasi itu tidak benar,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (22/5).
DLH Kota Batam, lanjutnya, akan segera memanggil pihak PT Mahaju Langgeng Jaya untuk meminta klarifikasi terkait pencatutan nama instansi pemerintah yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Nanti kami akan panggil pihak yang bersangkutan,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari PT Mahaju Langgeng Jaya terkait dasar hukum pungutan tersebut maupun klaim mereka sebagai mitra resmi pemerintah daerah.

