Kriminal – Polda Kepri Ungkap Kasus Penjualan Narkoba Palsu di Tunas Regency. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri mengungkap kasus penjualan narkoba palsu di kawasan Tunas Regency, Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Batam.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial M.F. dan A.P. yang diduga menjual pil menyerupai narkotika jenis ekstasi. Namun setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan alat narcotest, pil tersebut dipastikan bukan narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Suyono, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut pada Minggu pekan lalu.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan melalui observasi dan surveillance guna memastikan kebenaran informasi yang diterima,” katanya, Jumat (22/5).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri laporan berada di kawasan Tunas Regency sekitar pukul 23.30 WIB.
Obat dengan berbagai warna
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 10 butir pil berwarna-warni yang diduga akan dijual sebagai ekstasi. “Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 10 butir obat dengan berbagai warna,” ujarnya.
Pil tersebut dijual dengan harga Rp200 ribu per butir, lebih murah dibanding harga ekstasi asli yang biasanya mencapai Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per butir.
Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengakui pil yang dijual hanyalah obat biasa dan bukan narkotika jenis ekstasi.
MDMA atau zat narkotika
Untuk memastikan kandungannya, polisi melakukan uji narcotest terhadap pil tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan pil tidak mengandung MDMA atau zat narkotika lainnya.
Karena hasil tes negatif, kedua pria tersebut tidak diproses sebagai pengguna narkotika maupun menjalani rehabilitasi.
“Langkah yang dilakukan berupa pembinaan serta pembuatan surat pernyataan agar tidak kembali memperjualbelikan obat-obatan tersebut, mengingat peredarannya dapat memberikan dampak negatif dan membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengatakan modus penjualan narkoba palsu seperti ini mulai marak terjadi di Batam.
Menurutnya, pelaku memanfaatkan tingginya permintaan narkoba dengan menjual pil biasa yang diklaim sebagai ekstasi demi mendapatkan keuntungan cepat.
“Karena harganya murah, pembeli mudah tergiur. Padahal barang itu palsu,” tambahnya.

