Modus Inserter, Serbuk Mengandung Emas Senilai Rp29,23 Miliar Digagalkan

Batam – Upaya mengeluarkan 11,31 kilogram serbuk padat mengandung emas menuju Singapura digagalkan petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Barang dengan estimasi nilai Rp29,23 miliar itu ditemukan menggunakan sejumlah modus penyembunyian, termasuk dimasukkan ke dalam tubuh atau inserter.

Penindakan dilakukan dalam dua operasi terpisah pada 22 dan 24 September 2026 di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay. Sebanyak delapan calon penumpang berkewarganegaraan Indonesia dan asing diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.

Kepala Seksi Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Batam Mujiono mengatakan, pengungkapan bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang berinisial SQ di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Selasa (22/9).

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan setelah menemukan indikasi mencurigakan dari hasil pemindaian barang bawaan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan tujuh bungkusan serbuk padat dengan berat bruto 1.875 gram.

Sampel barang kemudian diperiksa di Laboratorium Bea dan Cukai Batam. Hasil pemeriksaan menunjukkan serbuk tersebut positif mengandung emas dengan tingkat kemurnian mencapai 99,53 persen.

“Setelah diuji di Laboratorium Bea dan Cukai Batam, sampel barang tersebut terbukti positif mengandung emas dengan tingkat kemurnian mencapai 99,53 persen,” katanya, Selasa (28/9).

Kerugian negara sekitar Rp595 juta

Dari penindakan pertama, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,77 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp595 juta.

Bea Cukai Batam kemudian melakukan pengembangan melalui analisis risiko terhadap pola pergerakan penumpang yang hendak bepergian ke luar negeri. Hasil analisis tersebut kembali menemukan indikasi pengeluaran serbuk mengandung emas.

Pada Kamis (24/9), petugas mengamankan tujuh penumpang lainnya berinisial TLK, CYA, LJ, CYO, CM, PC, dan YM. Mereka diamankan di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Harbour Bay.

Dari pemeriksaan terhadap ketujuh penumpang tersebut, petugas menemukan 36 bungkusan serbuk padat dengan berat bruto mencapai 9.435 gram. Hasil pemeriksaan menunjukkan kandungan emas dalam serbuk tersebut memiliki kadar antara 99,11 persen hingga 99,21 persen.

Menurut Mujiono, modus yang digunakan dalam upaya pengeluaran barang tersebut cukup beragam. Barang tidak hanya disimpan di dalam tas, tetapi juga disembunyikan di pakaian dalam dan dimasukkan ke dalam tubuh menggunakan metode inserter.

“Modus yang digunakan cukup beragam. Selain disimpan di dalam tas, barang bukti disembunyikan di pakaian dalam, bahkan diselipkan di dalam tubuh penumpang,” ujarnya.

Pada penindakan kedua, nilai barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp24,46 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,06 miliar.

Secara keseluruhan, dua penindakan tersebut menghasilkan 43 paket serbuk mengandung emas dengan berat total 11.310 gram. Nilai barang ditaksir mencapai Rp29,23 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp3,65 miliar.

Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan kepabeanan terhadap lalu lintas barang yang keluar dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.

Bea Cukai Batam menyebut pengeluaran barang dari kawasan bebas tetap harus memenuhi ketentuan kepabeanan. Pengawasan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Hingga kini, delapan penumpang beserta seluruh barang bukti masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik Bea Cukai Batam. Pemeriksaan tersebut untuk menentukan status hukum serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam upaya pengeluaran serbuk mengandung emas tersebut.

Dia mengatakan pengawasan di terminal penumpang internasional dilakukan secara berkelanjutan dengan menggunakan analisis risiko. Pengawasan mencakup barang yang masuk maupun keluar dari Kawasan Bebas Batam.

“Pengawasan tidak hanya difokuskan pada barang masuk, tetapi juga barang yang keluar dari Kawasan Bebas Batam demi memastikan seluruh kewajiban kepabeanan dipenuhi,” tambahnya.

Posted in Batam, Kriminal and tagged .