Batam – Praktik pengavelingan dan penjualan kavling laut tanpa izin resmi marak ditemukan di Kota Batam, Kepulauan Riau. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam memastikan wilayah perairan yang belum melalui proses reklamasi dan perizinan sah tidak dapat diterbitkan sertifikat hak atas tanah.

Kepala Subbagian Tata Usaha BPN Kota Batam Heri Irwanto mengatakan, penerbitan sertifikat hak atas tanah memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk kejelasan status dan keberadaan fisik objek tanah.

Menurut Heri, tanah yang dapat menjadi objek sertifikat harus berupa daratan dan memiliki status hukum yang jelas atau clear and clean. Sementara wilayah yang masih berada di luar garis pantai merupakan kawasan laut yang tunduk pada ketentuan hukum kelautan.

“Sesuai hasil pemeriksaan ATR/BPN, sampai saat ini belum ditemukan sertifikat hak atas tanah pada lokasi yang dimaksud. Jika belum ada izin dan pelaksanaan reklamasi yang sah, BPN tidak akan menerbitkan sertifikat,” katanya ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (9/8).

Penegasan tersebut disampaikan menyusul pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengenai maraknya praktik penjualan kapling laut tanpa prosedur legal di Batam.

Dia mengingatkan kawasan laut merupakan ruang publik (common use) sehingga tidak dapat secara sepihak dialihkan menjadi kepentingan privat.

Objek hak atas tanah

Untuk mengubah kawasan perairan menjadi objek hak atas tanah, terdapat sejumlah tahapan yang harus dipenuhi. Di antaranya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), izin lingkungan, pelaksanaan reklamasi, hingga penetapan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, proses selanjutnya harus melalui verifikasi faktual di lapangan sebelum dapat dilakukan proses pertanahan.

BPN Kota Batam memastikan akan menolak permohonan sertifikasi terhadap lahan hasil penimbunan laut yang dilakukan tanpa izin dan tidak dilengkapi dokumen perizinan secara lengkap.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepastian hukum pertanahan sekaligus mencegah penguasaan kawasan laut secara ilegal untuk kepentingan pribadi.
———
Caption: Kelong berdiri di tepi perairan Batam, Kepulauan Riau. Keberadaan bangunan di kawasan pesisir menjadi bagian dari perhatian terkait pemanfaatan ruang laut.

Posted in Batam, Kriminal and tagged , .