Batam – Kinerja Positif Bea Cukai Batam, Penerimaan Naik 11,79 Persen. Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Batam mencatat kinerja positif pada semester I 2026.
Hingga pertengahan Juni 2026, penerimaan negara yang dihimpun mencapai Rp474,86 miliar atau tumbuh 11,79 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Realisasi tersebut telah mencapai 68,92 persen dari target penerimaan tahun anggaran 2026. Selain mencatat peningkatan penerimaan, Bea Cukai Batam juga memperkuat fungsi pengawasan dengan menerbitkan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, Jumat (26/6), mengatakan kenaikan penerimaan terutama ditopang sektor Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar dan Bea Keluar Rp254,47 miliar.
Sementara itu, penerimaan dari sektor cukai mencapai Rp22,06 miliar atau 41,30 persen dari target tahunan. Untuk mengoptimalkan penerimaan, Bea Cukai Batam melakukan berbagai upaya extra effort, seperti penagihan utang cukai, penagihan kekurangan pembayaran cukai, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda dan bunga.
Langkah tersebut menghasilkan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar.
“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini merupakan bukti bahwa pengawasan kami semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kami telah memenuhi bahkan melampaui target semester pertama,” katanya.
Di bidang pengawasan, Bea Cukai Batam mengamankan lebih dari 4,7 juta batang rokok tanpa pita cukai dan 147,32 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Pengawasan juga diperkuat melalui Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang menyasar seluruh rantai distribusi barang kena cukai, mulai dari hulu hingga hilir.
Selain pengawasan terhadap barang kena cukai, petugas menggagalkan 18 kasus penyelundupan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Barang bukti yang diamankan meliputi lebih dari 3.100 gram sabu (methamphetamine) serta 1.590 selongsong (cartridge) vape yang mengandung etomidate.
Menurut dia, pelaku menggunakan berbagai modus untuk menyelundupkan narkotika, mulai dari menyembunyikannya di pakaian yang dimodifikasi, menempelkan barang pada tubuh (body strapping), hingga menyamarkannya di dalam peralatan rumah tangga maupun barang kiriman melalui Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Sepanjang semester I-2026, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL), menyita 223 keping emas ilegal di Pelabuhan Batam Center, serta melakukan 274 penindakan terhadap penyelundupan pakaian bekas (ballpress) dengan total barang bukti mencapai 2.320 koli.
Selain itu, petugas menangani 15 kasus pembawaan uang tunai senilai lebih dari Rp100 juta tanpa pemberitahuan dengan total nilai Rp3,04 miliar. Sesuai ketentuan, para pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 10 persen.
Dia menegaskan, keberhasilan menjaga penerimaan negara sekaligus memperkuat pengawasan merupakan hasil sinergi Bea Cukai Batam dengan berbagai instansi, seperti Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Barang bukti dan tersangka dalam perkara pidana telah diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (amat/MI)

