KEPRI – Empat nelayan tradisional asal Kabupaten Bintan yang sempat ditahan otoritas keamanan Malaysia akhirnya dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (2/7/2026). Pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru setelah melalui proses diplomasi konsuler, pendampingan hukum, dan koordinasi lintas otoritas di Malaysia.

Keempat nelayan tersebut masing-masing berinisial Z, 36, NF, 38, A, 49, dan H, 46. Mereka dipulangkan melalui jalur laut dari Pelabuhan Stulang Laut, Johor Bahru menuju Tanjung Pinang menggunakan kapal feri yang berangkat pukul 09.00 waktu setempat dengan pengawalan dan pendampingan dari pihak konsuler.

Pelaksana Fungsi Konsuler 3 KJRI Johor Bahru, Dhania Afini Lestari, menyampaikan bahwa keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi sejak pertama kali pihaknya menerima informasi penangkapan para nelayan.

“Sejak awal menerima informasi penangkapan, kami bergerak cepat melakukan koordinasi intensif dengan Polis Marin, Jabatan Perikanan, dan Jabatan Imigresen Malaysia. Melalui pendampingan hukum oleh retainer lawyer KJRI, keempat ABK ini berhasil dibebaskan tanpa harus mendekam di pusat tahanan imigrasi,” ujarnya, Jumat (3/7).

Status ABK hanya sebagai saksi

Ia menambahkan bahwa pengadilan setempat telah menetapkan status keempat ABK tersebut hanya sebagai saksi, sehingga tidak lagi dikenakan tuntutan pidana. Hal ini menjadi dasar utama percepatan proses pemulangan ke tanah air.

Sebelum dipulangkan, para nelayan asal Desa Numbing tersebut ditempatkan terlebih dahulu di Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru. Selama masa penampungan, pihak konsulat juga memfasilitasi pengurusan dokumen keimigrasian berupa Check Out Memo (COM) dan Special Pass yang menjadi syarat administrasi wajib untuk proses kepulangan lintas negara.

Kasus ini bermula pada 31 Mei 2026 ketika kapal KM Hai Yang 3 dan KM Baruna Jaya dihentikan oleh Pasukan Polis Marin Malaysia di perairan Pulau Aur, Johor. Otoritas Malaysia menuduh adanya pelanggaran batas wilayah laut serta aktivitas penangkapan ikan ilegal tanpa dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Akta Perikanan 1985 Malaysia.

Dalam perkembangan kasusnya, dua nakhoda kapal berinisial M (35) dan NF (25) masih menjalani proses hukum di Malaysia dan berpotensi menghadapi denda maupun hukuman penjara. KJRI Johor Bahru menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum agar hak-hak kedua nakhoda tetap terlindungi hingga proses persidangan selesai.

Pihak KJRI juga menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu bentuk perhatian serius terhadap perlindungan WNI di wilayah perbatasan, khususnya nelayan tradisional yang kerap beraktivitas di kawasan perairan yang memiliki batas maritim sensitif antara Indonesia dan Malaysia. Amat/MI

Posted in Kepri and tagged .