BNatam – Sebanyak 156 karyawan PT Mega Solar Indonesia di Batam terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK setelah perusahaan menghentikan operasional sementara sejak 2 Juli 2026.
Penghentian operasional tersebut terjadi karena perusahaan tidak lagi menerima pesanan produksi sejak Juni 2026. Kondisi itu membuat aktivitas produksi perusahaan yang bergerak di bidang panel surya tersebut terpaksa dihentikan sementara.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan pihaknya telah bertemu dengan manajemen PT Mega Solar Indonesia untuk memastikan informasi terkait penghentian operasional dan PHK karyawan.
Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, perusahaan diketahui telah beroperasi sejak Oktober 2004. Namun, karena tidak adanya pesanan baru, manajemen memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional perusahaan.
“Perusahaan tutup sementara karena tidak ada order. Terakhir order pada Juni 2026. Nanti akan buka kembali setelah mendapat order normal,” katanya, Kamis (9/7).
Penghentian operasional sementara
Dia menjelaskan, penghentian operasional sementara itu berdampak langsung terhadap 156 karyawan. Mereka akhirnya terkena PHK karena perusahaan belum memiliki kepastian kapan pesanan produksi akan kembali masuk.
Menurutnya, pihak perusahaan menyatakan akan menyelesaikan tanggung jawab terhadap para pekerja yang terdampak PHK, termasuk pemenuhan hak-hak karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang penting tanggung jawabnya diselesaikan dulu. Semoga kondisi perusahaan cepat membaik sehingga karyawan bisa direkrut kembali,” ujar Yudi.
Ia menambahkan, apabila kondisi perusahaan kembali normal dan pesanan produksi mulai berdatangan, tidak menutup kemungkinan mantan karyawan akan kembali direkrut. Namun, hal tersebut tetap bergantung pada kebutuhan dan jumlah pesanan yang diterima perusahaan.
Di sisi lain, Disnaker diminta tetap mengawal proses pemenuhan hak 156 karyawan yang terkena PHK. Pengawasan dinilai penting agar para pekerja mendapatkan haknya secara layak dan sesuai aturan ketenagakerjaan.
Dia menyebut, pengawasan terhadap pemenuhan hak pekerja juga masih melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau.
“Nanti kita lihat lagi perkembangannya karena masih ada peran Disnaker Provinsi terkait hal itu,” tambahnya.
