Kriminal – Polresta Barelang tengah menyelidiki dugaan praktik mafia penjualan titik lokasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Batam.
Kasus tersebut mencuat setelah adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Polisi menduga para pelaku menawarkan titik dapur MBG kepada korban dengan iming-iming akses internal yayasan dan jalur khusus untuk mendapatkan lokasi strategis.
Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Menurutnya, program MBG merupakan program strategis negara yang tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum demi keuntungan pribadi.
“Program BGN ini merupakan program negara yang harus kita kawal bersama karena bertujuan untuk menjaga dan menyejahterakan masyarakat. Kami akan mengawal perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap,” katanya, Sabtu (23/5).
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku dapat menjual atau menjamin titik lokasi dapur MBG.
Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) RI Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya menegaskan tidak ada pungutan biaya dalam proses verifikasi pengajuan titik dapur MBG.
“Kalau ada yang meminta uang dengan iming-iming bisa mendapatkan titik dapur, itu dipastikan ilegal,” ujarnya.
Menurutnya, program MBG merupakan program nasional yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan gizi jutaan anak Indonesia sehingga harus dijaga dari praktik-praktik penipuan.
Korban Diminta Setor Rp400 Juta
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku diminta menyetor uang Rp200 juta untuk satu titik dapur MBG.
Total uang yang telah ditransfer korban kepada terlapor mencapai Rp400 juta untuk dua lokasi yang dijanjikan berada di kawasan Bengkong dan Lubuk Baja.
Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan titik dapur tersebut ternyata telah lebih dahulu dialokasikan kepada pihak lain sejak Januari 2026 melalui yayasan resmi yang mendapatkan kuota tujuh titik dapur MBG di Batam.
“Yang bersangkutan menawarkan kepada pelapor sekitar Maret 2026 dengan mengklaim memiliki akses terhadap penentuan titik,” tegasnya.
Modus menawarkan jalur khusus
Polisi menduga para pelaku menggunakan modus menawarkan jalur khusus dengan mengatasnamakan koneksi internal yayasan. Salah satu terlapor diketahui bukan pengurus resmi yayasan, namun mengaku memiliki akses melalui hubungan dengan mantan pengurus yayasan.
Dalam penyelidikan sementara, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor, BGN, hingga yayasan terkait. Polisi juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada beberapa terlapor.
Barang bukti yang diamankan berupa dokumen perjanjian antara pelapor dan terlapor serta sejumlah dokumen pendukung lainnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus tersebut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan.
“Kalau nanti ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti, maka perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan karena masuk kategori peristiwa pidana,” tambahnya.

