Polresta Barelang Tangkap Dua Tersangka Fasilitasi PMI Ilegal ke Malaysia

Kriminal – Polresta Barelang melalui Satuan Reskrim dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP) berhasil menggagalkan keberangkatan 43 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang hendak menuju Malaysia.

Penangkapan ini berlangsung di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis (16/4), sebagai bagian dari upaya aparat menekan praktik pengiriman PMI ilegal yang berpotensi menimbulkan risiko hukum dan keselamatan bagi pekerja.

Dalam pengembangan di lapangan, petugas mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai fasilitator keberangkatan PMI ilegal, yakni AN , 51, di kawasan Batam Center dan NR , 46, di kawasan Tembesi.

Penangkapan dilakukan masing-masing pada pukul 23.00 WIB dan 23.30 WIB. Keduanya diduga aktif membantu calon PMI secara ilegal, mulai dari proses penjemputan, pembelian tiket ferry, hingga pengurusan paspor melalui calo tanpa prosedur resmi.

Berencana bekerja di Malaysia

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatakan, para calon PMI yang diamankan antara lain MJ ,48, EB , 21, dan JP , 19. Mereka berencana bekerja di Malaysia setelah menerima informasi pekerjaan dari kerabat.

Namun, niat tersebut dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menawarkan “bantuan” perjalanan yang tidak sesuai prosedur resmi.

“Tersangka NR bahkan mengurus paspor melalui calo dengan biaya Rp2.700.000 dan memperoleh keuntungan Rp1.000.000 dari setiap calon PMI yang difasilitasi,” katanya, Selasa (21/4).

Barang bukti yang diamankan meliputi tiga paspor, tiga tiket boarding pass ferry tujuan Malaysia, uang tunai sebesar Rp4.050.000, serta dua unit telepon seluler milik tersangka.

Berdasarkan penyelidikan, para tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Kapolresta menambahkan bahwa praktik pengiriman PMI non-prosedural menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dapat menimbulkan risiko keselamatan bagi pekerja, termasuk kemungkinan eksploitasi, kondisi kerja tidak aman, hingga konflik hukum di negara tujuan.

Keberangkatan sebanyak 155 PMI non-prosedural

“Sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam telah mencegah keberangkatan sebanyak 155 PMI non-prosedural. Lonjakan signifikan terjadi pada 16–19 April 2026, yang menunjukkan masih tingginya minat masyarakat untuk bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi prosedur resmi dalam penempatan PMI, termasuk memastikan dokumen lengkap, mendaftar melalui lembaga resmi, dan tidak tergiur tawaran yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tinggi melalui pihak tidak resmi.

Polresta Barelang menegaskan, setiap individu maupun pihak yang terlibat dalam pengiriman PMI ilegal akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan hukum.

Meningkatkan patroli dan pengawasan di pelabuhan

Selain itu, aparat juga akan meningkatkan patroli dan pengawasan di pelabuhan, termasuk melakukan sosialisasi prosedur resmi penempatan PMI bagi masyarakat.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi praktik pengiriman tenaga kerja ilegal sekaligus melindungi hak-hak calon PMI agar tidak menjadi korban perdagangan manusia atau eksploitasi di luar negeri.

Posted in Batam, Kriminal and tagged .