Polda Kepri Tindak Tegas, Empat Personel Dipecat Terkait Kematian Bripda NS

Kriminal – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) empat personel yang terlibat dalam kasus penganiayaan hingga menyebabkan meninggalnya Bripda NS.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau, Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa keempat personel tersebut berinisial AS, AP, GSP, dan MA. Mereka dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri dan telah dijatuhi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Para pelanggar telah dijatuhi sanksi etika atas pelanggaran perilaku serta sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri,” ujarnya, Sabtu (18/4).

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/4) sekitar pukul 23.50 WIB di kamar 303 Rusunawa Barak Bintara Polda Kepri. Dalam kejadian tersebut, para pelaku diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.

UUD Pemberhentian Anggota Polri

Menurut Nona, sanksi PTDH yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (17/4) sore, satu pelanggar berinisial AS menyatakan menerima putusan. Sementara itu, tiga lainnya, yakni AP, GSP, dan MA, mengajukan keberatan.

“Ketiga pelanggar diberikan hak untuk mengajukan banding dalam waktu tiga hari serta 21 hari untuk menyampaikan memori banding,” jelasnya.

Selain penindakan etik, Polda Kepri juga melanjutkan proses hukum pidana. Kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan sejak 15 April 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, AS telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Dari pengembangan kasus, penyidik kemudian menemukan keterlibatan pihak lain sehingga tiga personel lainnya, AP, GSP, dan MA, turut ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing tujuh tahun dan 10 tahun penjara.

Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggotanya, baik melalui mekanisme kode etik maupun proses pidana, guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Posted in Batam, Kriminal and tagged , .