Praktik Ilegal BBM Subsidi di Batam Dibongkar Polisi

Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Batam. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta ribuan liter BBM dan uang tunai ratusan juta rupiah.

Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM, TS, dan DS. Mereka ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri pada 13 April lalu.

Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pendalaman yang dilakukan terhadap aktivitas mencurigakan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Batam.

Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit mobil pikap dengan nomor polisi BP 8536 EJ, BP 8710 IO, dan BP 8816 DJ, serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Ribuan liter BBM jenis Pertalite dan solar di jeriken plastik

Selain kendaraan, petugas juga mengamankan ribuan liter BBM jenis Pertalite dan solar. Rinciannya, 1.452 liter Pertalite dari satu tersangka dan 1.056 liter dari tersangka lainnya. Dalam pengembangan kasus, ditemukan pula sekitar 2.000 liter solar yang diangkut menggunakan truk.

Polisi juga menyita puluhan jeriken plastik yang digunakan untuk menampung BBM, masing-masing sebanyak 44 dan 33 jeriken.

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan sejumlah dokumen penting seperti surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan Batam, surat kuasa, serta uang tunai sebesar Rp105.400.000 yang diduga merupakan hasil penjualan BBM subsidi secara ilegal. Satu unit telepon genggam juga disita sebagai barang bukti.

Menurut penyidik, para pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan surat rekomendasi untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di Batam, di antaranya kawasan Tembesi, Sei Harapan, dan Jalan Gajah Mada.

Setelah mendapatkan BBM bersubsidi, para pelaku kemudian menjual kembali dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan. Pertalite yang dibeli sekitar Rp10.000 per liter dijual kembali hingga Rp15.000 per liter, sedangkan solar subsidi yang dibeli Rp6.800 per liter dijual kembali di kisaran Rp10.000 hingga Rp12.000 per liter.

“Dari praktik ini para pelaku memperoleh keuntungan yang cukup besar,” ujar Kombes Pol Silvester, Jumat (17/4).

Kemungkinan adanya jaringan ilegal

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Rutan Ditreskrimsus Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Sementara itu, pihak Pertamina Patra Niaga wilayah Kepulauan Riau menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap SPBU yang diduga terlibat dalam kasus ini. Evaluasi dilakukan terutama pada sistem verifikasi surat rekomendasi yang digunakan untuk pembelian BBM subsidi.

Posted in Batam, Kriminal and tagged , .