Kriminal – Sidang perkara dugaan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan modus pekerjaan sebagai operator penipuan (scam) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/4). Terdakwa dalam perkara ini, Devina Aprilyani alias Adek, menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Namun, persidangan yang dipimpin majelis hakim Yuanne tersebut ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap peran terdakwa dalam upaya pemberangkatan dua calon PMI, Wahyudi dan Irfan, ke Kamboja. Keduanya dijanjikan pekerjaan sebagai operator scam judi online dengan imbalan gaji sebesar Rp11,6 juta per bulan.
Perkara ini bermula pada Agustus 2025, saat Wahyudi menghubungi terdakwa untuk meminta bantuan mencarikan pekerjaan di luar negeri. Menurut jaksa, Devina kemudian menawarkan pekerjaan di Kamboja melalui seorang perantara bernama Koko Sky yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Terdakwa menyampaikan bahwa seluruh proses keberangkatan akan dibantu,” ujar JPU di hadapan majelis hakim.
Pada November 2025, Irfan yang merupakan kerabat Wahyudi turut tertarik dan menghubungi terdakwa. Devina menyatakan masih membuka peluang dan bersedia mengurus keberangkatan keduanya.
Rencana keberangkatan dimulai pada 24 November 2025. Wahyudi dan Irfan berangkat menuju Batam dan sempat transit di Pelabuhan Sekupang. Rencana awal untuk menuju Singapura batal karena tiket habis, sehingga keduanya menginap di sebuah hotel di Batam.
Keesokan harinya, 25 November 2025, terdakwa mengantar keduanya ke Pelabuhan Internasional Batam Centre untuk melanjutkan perjalanan ke Malaysia sebelum menuju Kamboja.
(KKP) melakukan patroli
Namun, rencana tersebut digagalkan oleh aparat Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) yang tengah melakukan patroli. Petugas mendapati kedua calon PMI tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan yang lengkap.
Wahyudi dan Irfan hanya membawa kartu identitas dan paspor tanpa dokumen resmi seperti kartu PMI maupun kontrak kerja. Keduanya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Devina berperan aktif mulai dari perekrutan, pengurusan perjalanan, hingga pembiayaan keberangkatan. Terdakwa juga disebut menanggung biaya pembuatan paspor salah satu calon PMI, penginapan, serta tiket perjalanan.
Sebagai imbalan, Devina dijanjikan Rp3 juta untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan ke Kamboja.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana penempatan PMI secara ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, dalam dakwaan alternatif, terdakwa juga dinilai melanggar ketentuan karena menempatkan pekerja migran tanpa memenuhi persyaratan dasar, seperti kompetensi, jaminan sosial, serta kelengkapan dokumen resmi termasuk visa kerja dan perjanjian kerja.
Jaksa menegaskan bahwa penempatan PMI tidak dapat dilakukan oleh individu tanpa izin resmi dari pemerintah. Seluruh proses harus melalui mekanisme yang telah ditetapkan, termasuk pelatihan, sertifikasi, serta jaminan perlindungan hukum bagi pekerja.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan untuk mendalami peran terdakwa serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk Koko Sky yang hingga kini masih buron.

