Polda Kepri Sikat Kampung Madani, 114 Orang Diamankan

Kriminal – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menyisir kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Minggu (6/9). Dalam penertiban tersebut, polisi mengamankan 114 orang yang terdiri dari 95 laki-laki dan 19 perempuan.

Penertiban dalam skala besar itu dilakukan sebagai bagian dari langkah kepolisian menekan potensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kawasan yang menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Seluruh orang yang terjaring dalam kegiatan tersebut kemudian dibawa ke Markas Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan selama kegiatan berlangsung.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan KRYD tersebut merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Kepri.

Dilakukan Pemeriksaan

”Sebanyak 114 orang telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya, Minggu (6/9).

Menurut dia, pengamanan terhadap ratusan orang tersebut masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Polisi perlu melakukan pendalaman untuk mengetahui identitas, aktivitas, serta kemungkinan keterlibatan masing-masing orang dalam penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika.

Pemeriksaan juga dilakukan melalui tes urine. Langkah tersebut untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penggunaan narkotika pada orang-orang yang diamankan.

Hasil tes urine selanjutnya akan dikombinasikan dengan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik. Dengan demikian, polisi dapat menentukan langkah hukum terhadap masing-masing orang berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak yang hanya berstatus sebagai pengguna. Sementara terhadap mereka yang ditemukan memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran gelap narkotika, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemeriksaan Intensif

Karena itu, status 114 orang yang diamankan belum seluruhnya dapat ditentukan. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk memetakan peran masing-masing.

KRYD di Kampung Madani menjadi bagian dari upaya Polda Kepri mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penertiban dilakukan dengan menyasar kawasan yang dinilai membutuhkan perhatian lebih dalam aspek keamanan dan pencegahan tindak pidana.

Polda Kepri menegaskan kegiatan serupa akan terus ditingkatkan. Operasi tidak hanya dilakukan di Kampung Madani, tetapi juga menyasar sejumlah kawasan lain yang memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di Batam.

Langkah tersebut dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Selain mengandalkan operasi kepolisian, Polda Kepri mengajak masyarakat ikut berperan dalam pemberantasan narkotika. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110. Informasi dari masyarakat diharapkan membantu polisi melakukan deteksi dini dan mengambil tindakan terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan maupun berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Polda Kepri menyatakan seluruh proses terhadap 114 orang yang diamankan akan dilakukan sesuai prosedur hukum. Penentuan status hukum masing-masing akan bergantung pada hasil pemeriksaan, tes urine, pendalaman penyidik, serta barang bukti yang ditemukan.

Posted in Kriminal and tagged .