Nelayan Teluk Tering Minta Pancang Laut Dibongkar

batam – Nelayan Teluk Tering, Batam, Kepulauan Riau, meminta pemerintah membongkar ratusan pancang beton yang tertanam di perairan kawasan tersebut. Keberadaan pancang dinilai mempersempit ruang tangkap sekaligus membahayakan keselamatan nelayan saat melaut.

Salah seorang nelayan Teluk Tering, Syawal, 33, mengatakan pemasangan pancang beton atau piling di kawasan tersebut telah berlangsung sejak sekitar 2015. Saat itu, sejumlah nelayan menerima uang sagu hati berkisar Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta.

Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa pemasangan pancang tersebut berkaitan dengan pengalokasian ruang laut.

“Ada dari salah satu pihak melakukan pemasangan pancang beton sekitar tahun 2015. Saya sendiri waktu itu tidak mengetahui akan adanya kapling laut,” katanya Ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/8).

Menurut dia, keberadaan pancang, reklamasi, serta pencemaran limbah turut memengaruhi hasil tangkapan nelayan. Pendapatan yang sebelumnya bisa mencapai sekitar Rp200 ribu per hari kini semakin sulit diperoleh.

“Karena pencemaran tadi, limbah semua ke laut. Reklamasi membuat ruang laut ini jadi sempit. Nelayan begitu banyak dan kami harus bagi tempat,” ujarnya.

Ketua Nelayan Teluk Tering, Romi, mengatakan pancang beton juga mengancam keselamatan nelayan. Sejumlah perahu disebut pernah menabrak pancang hingga mengalami kerusakan dan tenggelam.

Risiko tersebut semakin tinggi saat malam hari atau ketika air pasang karena keberadaan pancang sulit terlihat.

“Dulu kami masih bisa menggunakan jaring hanyut, tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena sering tersangkut di pancang-pancang tersebut,” ujarnya.

Diduga Berkaitan dengan Rencana Reklamasi

Pendiri organisasi lingkungan Akar Bhumi Indonesia (ABI), Hendrik Hermawan, menduga keberadaan pancang tersebut berkaitan dengan rencana pengembangan kawasan Teluk Tering.

Pancang yang membentang dari pesisir Ocarina ke arah Nongsa itu diperkirakan berada di area sekitar 500 hektare. Menurut Hendrik, pemasangan pancang diduga telah dilakukan sejak sekitar 2012.

Rencana pengembangan kawasan sempat terhenti setelah pemerintah memberlakukan moratorium reklamasi pada 2015.

Kini, Teluk Tering kembali masuk dalam Rencana Strategis BP Batam 2025-2029 sebagai Episentrum Teluk Tering. Kawasan tersebut diarahkan menjadi central business district (CBD), pusat keuangan, dan kawasan komersial melalui pengembangan reklamasi.

BP Batam juga telah mengundang 28 perusahaan dalam rapat pembahasan rencana pembangunan kawasan tersebut.

Tokoh masyarakat nelayan Pulau Subi, Rahmat, menilai pancang beton menjadi bukti fisik pematokan ruang laut. Ia mempertanyakan manfaat pembangunan kawasan tersebut bagi masyarakat nelayan.

“Pemerintah di Batam ini pasti dapat retribusi. Kontraktor juga mendapatkan duit. Terus masyarakat nelayan asli yang ada di Batam, coba pikirkan, mereka dapat apa? Ya dapatnya kesengsaraan yang ada, kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Nelayan berharap pemerintah segera menertibkan keberadaan pancang dan mengevaluasi izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Teluk Tering.

“Kami berharap izin-izin perusahaan di Teluk Tering dicabut. Pancang ini harus dibongkar agar nelayan tidak terganggu. Laut ini milik publik, bukan untuk dikaveling,” tambahnya.

Posted in Batam and tagged .