Kriminal – Tim gabungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin (10/8/2026) dini hari. Penggerebekan tersebut dilakukan karena tempat hiburan itu diduga menjadi lokasi peredaran gelap narkotika.

Dalam penindakan yang berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB tersebut, petugas menemukan sebuah brankas berukuran besar yang berada di dalam area kelab malam. Setelah dibuka, brankas tersebut diketahui berisi narkotika jenis ekstasi dalam jumlah ribuan butir.

Lokasi yang menjadi sasaran penggerebekan yakni HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, Batam. Penindakan dilakukan tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama Satgas NIC Bareskrim Polri.

Operasi tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen, Kombes Kevin Leleury, dan AKBP Titus Yudho Ully. Tim melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap sejumlah bagian di tempat hiburan malam tersebut.

Barang Bukti Narkotika

Dari hasil penindakan, polisi tidak hanya menemukan barang bukti narkotika. Sebanyak 53 orang turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Mereka terdiri atas orang yang diduga terlibat serta sejumlah saksi yang dianggap mengetahui aktivitas di lokasi tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan adanya penindakan tersebut. Ia mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan untuk mengetahui peran masing-masing.

Eko juga menyebut dugaan aktivitas peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut berkaitan dengan pihak manajemen.

“Yang dilakukan oleh pihak manajemen THM (tempat hiburan malam) tersebut,” katanya, Senin (10/8).

Temuan brankas menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengungkapan kasus tersebut. Brankas berukuran besar itu ditemukan berada di area kelab malam dan kemudian dibuka oleh petugas saat proses penggeledahan.

Pendataan Barang Bukti

Di dalamnya, petugas menemukan ribuan butir ekstasi. Namun, jumlah pasti ekstasi yang disita belum disampaikan secara resmi karena penyidik masih melakukan penghitungan dan pendataan barang bukti.

Selain menghitung jumlah narkotika, penyidik juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap bagaimana narkotika bisa berada di dalam tempat hiburan malam serta siapa saja yang terlibat dalam aktivitas peredarannya.

Sebanyak 53 orang yang diamankan juga masih menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi akan memilah peran masing-masing, termasuk menentukan siapa yang berstatus sebagai tersangka dan siapa yang hanya diperlukan keterangannya sebagai saksi.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak manajemen dalam aktivitas peredaran narkotika tersebut. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut dilakukan secara individual atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar.

Bareskrim Polri belum merinci jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut. Selain ekstasi yang ditemukan di dalam brankas, penyidik masih melakukan pendataan terhadap barang bukti lain yang diamankan dari lokasi.

Informasi lebih lengkap mengenai jumlah pasti ekstasi, status 53 orang yang diamankan, serta jaringan pemasok narkotika tersebut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal dan pendataan barang bukti selesai.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika yang menyasar tempat hiburan malam. Polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik peredaran ekstasi tersebut.

Posted in Batam, Kriminal and tagged .