Kriminal – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap penyelundupan 1.298 kilogram ketamin dari kapal MV King Sun di perairan Indonesia. Barang bukti tersebut ditaksir memiliki nilai ekonomi hampir Rp2,1 triliun.

Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan tersebut menjadi perhatian serius karena penyalahgunaan ketamin semakin masif dalam 10 tahun terakhir.

“Ketamin adalah obat bius, namun disalahgunakan. Ketamin merupakan obat keras, tetapi penyalahgunaannya semakin masif dalam 10 tahun terakhir,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Minggu (9/8).

Dalam pengungkapan tersebut, tim gabungan menemukan 1.298 kilogram ketamin yang dikemas dalam 65 karung. Barang haram itu disembunyikan di dalam MV King Sun.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen mengenai pergerakan kapal yang membawa muatan mencurigakan dari perairan Thailand menuju Indonesia.

MV King Sun

Menurut Suyudi, informasi mengenai pergerakan kapal tersebut telah diterima sejak Februari 2026. Tim intelijen kemudian melakukan pemantauan terhadap MV King Sun selama sekitar tiga bulan.

“Tim intelijen sudah memantau pergerakan King Sun selama tiga bulan. Pergerakan anomali itulah yang menimbulkan kecurigaan,” katanya.

Kecurigaan tersebut ditindaklanjuti ketika MV King Sun memasuki wilayah perairan Indonesia pada 6 Agustus 2026.

KRI Kerambit-627 yang berada di sekitar lokasi kemudian mendekati kapal tersebut. Tim gabungan diturunkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya.

MV King Sun selanjutnya dikawal menuju Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Saat pemeriksaan, petugas mengambil sejumlah sampel dari muatan yang mencurigakan. Hasil pemeriksaan menggunakan alat tes narkoba menunjukkan sampel tersebut mengandung ketamin.

“Saat pengecekan dengan alat tes narkoba beberapa kali, terdeteksi bahwa sampel yang dicek merupakan ketamin,” katanya.

1.298 kilogram ketamin

Dari pemeriksaan tersebut, petugas kemudian mengamankan 1.298 kilogram ketamin yang disimpan dalam 65 karung.

Selain barang bukti, delapan awak MV King Sun yang merupakan warga negara asing turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

BNN masih mendalami identitas pemilik kapal, tujuan pengiriman, serta pihak yang bertanggung jawab atas muatan ketamin tersebut.

Suyudi mengatakan pengungkapan ini menunjukkan jalur laut masih menjadi salah satu jalur yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan narkotika lintas negara.

“Jangan pernah mengira jalur laut Indonesia dapat disalahgunakan untuk mengedarkan narkoba. Kita tak akan pernah beri kompromi kepada perusak,” tegasnya.

Menurut Suyudi, pengungkapan penyelundupan ketamin tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan wilayah sekaligus melindungi kawasan perbatasan Indonesia dari ancaman kejahatan transnasional.

Posted in Batam, Kriminal and tagged , .