Batam – Penumpukan 914 Kontainer E-Waste di Batu Ampar Terurai, Sisa 28 Masih Diproses. Penanganan ratusan kontainer berisi barang bekas dan limbah elektronik (electronic waste atau e-waste) asal Amerika Serikat yang sempat menumpuk di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, kini memasuki tahap akhir.
Dari total 914 kontainer yang tertahan sejak April 2026, saat ini hanya tersisa 28 kontainer yang masih berada di lapangan penumpukan dan menjalani proses penyelesaian.
Keberadaan ratusan kontainer tersebut sebelumnya menjadi perhatian berbagai instansi karena menyebabkan kepadatan di area penumpukan pelabuhan. Selain mengurangi kapasitas penyimpanan, kondisi tersebut juga sempat berdampak terhadap kelancaran aktivitas bongkar muat di salah satu pelabuhan peti kemas terbesar di Kepulauan Riau itu.
Penyelesaian kontainer
Manajer Operasional Batam Peti Kemas, Wicaksono, mengatakan penyelesaian kontainer dilakukan secara bertahap melalui koordinasi antara pengelola pelabuhan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta instansi terkait lainnya.
“Dari total 914 kontainer yang sempat tertahan, saat ini tinggal 28 kontainer. Sebanyak 11 kontainer dijadwalkan untuk direekspor ke negara asal, sedangkan 17 kontainer lainnya masih dalam proses pemeriksaan khusus oleh Bea Cukai karena berstatus Not Handled Import (NHI),” katanya, Rabu (5/8).
Dia menjelaskan, status NHI mengharuskan petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum dapat diputuskan langkah penanganannya. Selama proses tersebut berlangsung, kontainer tetap berada di lapangan penumpukan hingga seluruh tahapan administrasi dan pemeriksaan selesai.
Not Handled Import
Menurut dia, penyelesaian kasus ini menunjukkan perkembangan yang cukup signifikan dibandingkan beberapa bulan lalu. Hingga awal Agustus, lebih dari 200 kontainer telah berhasil direekspor ke negara asal sebagai bagian dari upaya penegakan ketentuan impor.
Sementara itu, sebagian besar kontainer lainnya telah dikeluarkan (delivery) dari kawasan pelabuhan menuju berbagai lokasi di Batam setelah pemilik barang memenuhi persyaratan administrasi, memperoleh persetujuan instansi terkait, serta dinyatakan lolos pemeriksaan kepabeanan.
“Prosesnya tidak dilakukan sekaligus, tetapi bertahap sesuai hasil pemeriksaan masing-masing kontainer. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan,” ujarnya.
Dalam proses penyelesaiannya, Dinas Lingkungan Hidup turut melakukan pendampingan untuk memilah muatan kontainer. Langkah tersebut bertujuan memastikan barang yang masih memiliki nilai guna dipisahkan dari material yang sudah menjadi sampah atau sisa produksi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian besar isi kontainer merupakan barang bekas yang masih dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku industri daur ulang. Sementara material yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis diperlakukan sebagai scrap dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pendampingan DLH dilakukan agar proses pemilahan berjalan sesuai aturan lingkungan. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar muatan bukan limbah B3 murni, melainkan barang bekas yang masih memiliki nilai guna,” jelasnya.
Material sisa atau scrap selanjutnya dibawa ke gudang milik masing-masing pemilik, termasuk di kawasan Sekupang. Seluruh proses pengolahan dilakukan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kepabeanan maupun lingkungan hidup.
Pengelola lapangan penumpukan
Dia menegaskan Batam Peti Kemas hanya berfungsi sebagai pengelola lapangan penumpukan (container yard). Kewenangan untuk menetapkan status barang, melakukan pemeriksaan, memberikan izin pengeluaran, hingga menentukan tindakan hukum sepenuhnya berada pada instansi pemerintah yang berwenang.
“Kami hanya mengelola lapangan penumpukan. Ketika kontainer masuk ke pelabuhan, kami menyediakan fasilitas penyimpanan. Untuk pemeriksaan, penetapan status barang, maupun izin pengeluaran, seluruhnya menjadi kewenangan Bea Cukai dan instansi terkait,” tegasnya.
Penumpukan yang sempat memenuhi area penyimpanan kini sudah jauh berkurang. Ruang penumpukan kembali tersedia sehingga aktivitas bongkar muat peti kemas dapat berlangsung lebih lancar dibandingkan beberapa bulan sebelumnya.
Menurutnya, keberhasilan mengurai penumpukan ratusan kontainer tersebut tidak lepas dari koordinasi intensif antarlembaga yang terus dilakukan sejak April lalu. Penyesuaian pola kerja, percepatan pemeriksaan dokumen, hingga penyelesaian status masing-masing kontainer menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penanganan.
“Dibandingkan kondisi beberapa bulan lalu, situasinya sudah jauh lebih baik. Kapasitas lapangan penumpukan kembali normal dan arus peti kemas dapat dilayani dengan lebih optimal,” ujarnya.
Dengan hanya menyisakan 28 kontainer yang masih diproses, penyelesaian penumpukan e-waste di Pelabuhan Batu Ampar diperkirakan segera rampung. Langkah tersebut diharapkan mampu mengembalikan kapasitas operasional pelabuhan secara penuh sekaligus memastikan seluruh proses penanganan barang impor tetap berjalan sesuai ketentuan kepabeanan dan perlindungan lingkungan hidup.
