Internasional – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus memperkuat pendampingan terhadap warga negara Indonesia (WNI) yang berhadapan dengan hukum di Malaysia.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 1.583 WNI menjalani masa tahanan di delapan lembaga pemasyarakatan yang berada di wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, dari jumlah tersebut sebanyak 1.237 orang telah berstatus narapidana setelah menerima putusan pengadilan, sedangkan 346 orang lainnya masih menjalani proses persidangan. Selain itu, sebanyak 739 WNI diketahui belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap.
Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, KJRI Johor Bahru meningkatkan layanan perlindungan dan kekonsuleran melalui penyaluran bantuan kemanusiaan ke Penjara Kluang, Johor, dan Penjara Bentong, Pahang, pada 27–28 Juli 2026.
Bantuan tersebut diberikan kepada 107 WNI yang menjalani hukuman pidana berat dengan masa pidana lebih dari lima hingga sepuluh tahun. Kegiatan itu sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan hak-hak dasar para WNI binaan tetap terpenuhi selama menjalani masa hukuman.
Bantuan Hukum
Dalam kunjungan tersebut, Konsul Jenderal RI Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, bertemu dengan Pengarah Penjara Kluang TKP Mohd Yunos bin Mohd Salleh serta Timbalan Pengarah Penjara Bentong (PKK) Azuwan Hafiz bin Ahmad.
Pertemuan tersebut membahas pemenuhan hak-hak dasar para tahanan WNI, termasuk akses terhadap bantuan hukum yang difasilitasi Pemerintah Indonesia bagi mereka yang menghadapi ancaman hukuman mati.
“Selain berdialog langsung dengan para WNI binaan, kami memfasilitasi komunikasi para tahanan dengan keluarga di Tanah Air serta melakukan verifikasi status kewarganegaraan bagi WNI yang belum memiliki dokumen lengkap,” katanya, Kamis (30/7).
Pendataan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian perlindungan hukum sekaligus mempermudah proses pemulangan para WNI ke Indonesia setelah menyelesaikan masa pidana mereka.
KJRI Johor Bahru menegaskan akan terus mengoptimalkan fungsi perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri, termasuk memastikan setiap WNI yang berhadapan dengan proses hukum memperoleh pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta hak-haknya tetap terpenuhi.
————-
