Kriminal – Narkoba Rp1,9 Miliar Diselundupkan Lewat Laut, TNI AL Tangkap Warga Karimun. TNI Angkatan Laut menggagalkan penyelundupan narkotika senilai lebih dari Rp1,9 miliar dari Malaysia ke Kabupaten Karimun,
Kepulauan Riau. Seorang warga Karimun berinisial AK, 67 tahun, ditangkap saat membawa sabu dan ekstasi menggunakan speedboat.
Penangkapan dilakukan Tim Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjungbalai Karimun bersama personel Satgas Kodaeral IV di perairan sebelah timur Pulau Takong Iyu, Rabu (10/6) sekitar pukul 11.50 WIB.
Komandan Kodaeral IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang rencana penyelundupan narkotika dari Johor Bahru, Malaysia, menuju Karimun.
Melakukan pengintaian dan penyekatan
Menindaklanjuti informasi itu, Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun memerintahkan tim melakukan pengintaian dan penyekatan di sekitar Perairan Pulau Takong Iyu Kecil.
Sekitar pukul 11.30 WIB, tim melihat speedboat fiber bermesin 40 PK melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Tanjung Piai, Johor Bahru, Malaysia. Petugas kemudian mengejar dan menghentikan speedboat tersebut.
Saat diperiksa, pengemudi diketahui berinisial AK, warga Kecamatan Tebing, Karimun. Petugas juga menemukan identitas berupa KTP Indonesia dan lesen atau surat izin mengemudi Malaysia.
Petugas curiga karena AK memberikan keterangan yang berubah-ubah. Setelah memeriksa speedboat secara menyeluruh, petugas menemukan sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di dalam termos biru.
“Tersangka kemudian dibawa ke Mako Lanal Tanjungbalai Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (12/6) sore.
Uji sampel terhadap barang bukti
Petugas Bea Cukai dan Satresnarkoba Polres Karimun kemudian melakukan uji sampel terhadap barang bukti. Hasilnya, barang tersebut positif mengandung narkotika.
Dari pengungkapan itu, petugas menyita sabu seberat 1.084 gram dan 582 butir pil ekstasi jenis Hellcat bergambar kelabang merah.
Danlanal Tanjungbalai Karimun Letkol Laut (P) Samuel C. Noya mengatakan, AK diduga bukan kali pertama melakukan penyelundupan narkotika dari Malaysia ke Karimun.
Berdasarkan pengakuan AK, ia sebelumnya berhasil menyelundupkan satu kilogram sabu pada April 2026. Dari aksi tersebut, AK mengaku menerima upah Rp40 juta.
“Ini merupakan penyelundupan kedua yang dilakukan tersangka. Kali ini selain sabu, ia juga membawa ratusan pil ekstasi dan berhasil kami gagalkan,” ujar Samuel.
Dari hasil penyelidikan sementara, AK mengaku direkrut seorang pria warga Malaysia berinisial H. AK bertugas membawa narkotika ke Karimun melalui jalur laut.
Setelah barang tiba di Karimun, H disebut menyusul menggunakan kapal feri dari Johor Bahru menuju Tanjungbalai Karimun untuk melakukan transaksi.
Koordinasi dengan Imigrasi
Lanal Tanjungbalai Karimun telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Bea Cukai untuk mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan yang diduga terlibat dalam penyelundupan tersebut.
Samuel menyebut, jika seluruh barang haram itu berhasil diedarkan, nilai ekonominya diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,9 miliar. Rinciannya, sabu bernilai sekitar Rp1,626 miliar, sedangkan ekstasi sekitar Rp291 juta.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan wilayah perairan perbatasan untuk mencegah masuknya narkotika ke Indonesia,” tegasnya.
Bupati Karimun Iskandarsyah mengapresiasi keberhasilan TNI AL dalam menggagalkan penyelundupan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat pesisir dan nelayan agar tidak tergiur menjadi kurir narkotika.
“Kami akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat pesisir dan nelayan agar tidak tergiur menjadi kurir narkotika,” ujarnya.

