Batam – Praktik pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur laut di Batam kembali terungkap. Pelaku diketahui bisa meraup keuntungan hingga Rp3 juta untuk setiap calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil diberangkatkan ke Malaysia.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Kepulauan Riau, AKBP Andika Aer, mengatakan keuntungan tersebut dijanjikan kepada salah satu tersangka berinisial Z yang berperan sebagai penyedia transportasi laut sekaligus pengatur keberangkatan para CPMI.
“Tersangka Zainal dijanjikan keuntungan sebesar Rp3 juta untuk setiap CPMI yang berhasil diberangkatkan,” katanya, Jumat (13/3) .
Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian mengamankan enam CPMI nonprosedural yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui pesisir Pantai Nongsa, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Batam.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil pelimpahan perkara dari tim KP BEO-5013 Baharkam Polri yang sebelumnya melakukan operasi penyamaran pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan tersebut.
Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam proses pemberangkatan, yakni Zainal dan Rudi.
Diberangkatkan menggunakan speedboat dari pesisir Nongsa
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para CPMI tersebut rencananya akan diberangkatkan menggunakan speedboat dari pesisir Nongsa menuju Malaysia.
Para korban terlebih dahulu dibawa menuju titik pertemuan di tengah laut untuk kemudian dipindahkan ke kapal lain yang telah menunggu. Metode ini dikenal dengan sistem ship to ship, yaitu memindahkan penumpang dari satu kapal ke kapal lain di tengah laut guna menghindari pengawasan aparat.
Selain berperan sebagai pengatur keberangkatan, Zainal juga diketahui merupakan pemilik speedboat bermesin 115 PK yang rencananya digunakan untuk membawa para CPMI menuju Malaysia.
Ia juga menugaskan seseorang bernama Bima, yang saat ini masih dalam pencarian, untuk menjadi tekong kapal tersebut.
Sementara itu, tersangka Rudi berperan sebagai awak kapal yang membantu mengantar para CPMI dari pantai menuju titik pertemuan di tengah laut. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp200 ribu untuk setiap orang yang berhasil diberangkatkan.
Dari hasil penyidikan, polisi juga menemukan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pekerja migran ilegal tersebut, termasuk seseorang bernama Eli yang diduga berperan mengurus proses keberangkatan CPMI.
“Beberapa pihak lain masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit speedboat bermesin 15 PK, dua unit telepon genggam milik tersangka, serta tiga paspor milik CPMI.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 20 huruf c KUHP.
Saat ini penyidik masih melanjutkan proses penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta BP3MI Batam untuk penanganan para korban. Polisi juga terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemberangkatan CPMI ilegal tersebut.

