Kepri Aktifkan Sistem Karantina di Pintu Masuk Hadapi Hantavirus

Kesehatan – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau (Dinkes Kepri) meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi masuknya Hantavirus dengan mengaktifkan kembali sistem kekarantinaan di seluruh pintu masuk wilayah, khususnya jalur laut internasional.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan dini penyebaran virus yang diketahui dapat menular melalui hewan, terutama tikus, serta berpotensi dibawa oleh pelaku perjalanan dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkes Kepri, dr. Yosei Susanti, mengatakan pengawasan difokuskan pada pelabuhan-pelabuhan utama yang menjadi pintu masuk penumpang internasional.

“Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Tanjunguban, hingga Pelabuhan Telaga Punggur menjadi titik pengawasan utama untuk deteksi dini potensi masuknya Hantavirus,” katanya, Kamis (14/5).

Di lapangan, petugas Kekarantinaan Kesehatan (KKP) melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap penumpang yang tiba menggunakan kapal feri maupun kapal pesiar. Pemeriksaan dilakukan menggunakan thermal scanner serta observasi langsung oleh petugas kesehatan.

Penumpang yang menunjukkan gejala sakit akan segera dilakukan pemeriksaan lanjutan melalui anamnesis atau wawancara riwayat kesehatan.

Demam di atas 38 derajat Celsius

Adapun gejala yang diwaspadai terkait Hantavirus antara lain demam di atas 38 derajat Celsius, nyeri otot hebat, batuk, serta sesak napas mendadak yang dapat berkembang menjadi kondisi serius.

Gejala tersebut dapat mengarah pada Hantavirus Pulmonary Syndrome (HPS), yaitu kondisi infeksi berat yang berbahaya dan memerlukan penanganan cepat.

Selain pemeriksaan di pintu masuk, Dinkes Kepri juga menerapkan sistem Kartu Kewaspadaan Kesehatan atau Health Alert Card (HAC) digital bagi pelaku perjalanan dari wilayah berisiko.

Data yang dikumpulkan mencakup identitas, riwayat perjalanan, hingga alamat selama berada di Kepri untuk memudahkan proses pelacakan jika ditemukan kasus suspek.

Jika ditemukan penumpang dengan dugaan Hantavirus, pasien akan segera dirujuk ke rumah sakit rujukan, yaitu RSUD Raja Ahmad Tabib Tanjungpinang, RSUD Embung Fatimah Batam, atau RSUD M. Sani Karimun.

Pasien suspek wajib menjalani isolasi di rumah sakit dan tidak diperkenankan melakukan karantina mandiri di rumah. Sampel medis akan dikirim ke Balai Besar Laboratorium Kesehatan Masyarakat (BBLKM) Batam untuk pemeriksaan serologi guna memastikan diagnosis.

Rumah sakit rujukan juga telah menyiapkan ruang isolasi dan fasilitas perawatan intensif (ICU) serta alat bantu pernapasan. Penyakit ini diketahui memiliki tingkat fatalitas yang cukup tinggi, yakni sekitar 35 hingga 40 persen.

Selain itu, Dinkes Kepri memperkuat Sistem Kewaspadaan Dini Kejadian Luar Biasa (SKD-KLB) dengan menyebarkan informasi dan definisi kasus ke seluruh fasilitas kesehatan di daerah, termasuk puskesmas, klinik, dan rumah sakit swasta. Setiap kasus suspek wajib dilaporkan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Pengawasan hewan pembawa virus, khususnya tikus

Upaya pencegahan juga dilakukan melalui pengawasan hewan pembawa virus, khususnya tikus, dengan melibatkan BBLKM Batam, pihak karantina, serta instansi terkait. Pengambilan sampel dilakukan di area pelabuhan, hotel, hingga permukiman padat.

Dinkes Kepri juga mengintensifkan edukasi kepada masyarakat dan wisatawan agar menghindari kontak langsung dengan tikus serta menjaga kebersihan makanan.

Masyarakat juga diimbau untuk segera memeriksakan diri apabila mengalami gejala dalam 1 hingga 8 minggu setelah bepergian dari luar negeri.

Selain itu, pelatihan kepada petugas hotel dan sektor pariwisata turut dilakukan agar mampu mendeteksi tamu yang sakit serta melakukan prosedur disinfeksi dengan benar.

Pemprov Kepri juga menerapkan pendekatan One Health yang melibatkan lintas sektor, termasuk Dinas Pertanian, Karantina, serta Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KSOP), guna memperkuat pengawasan terpadu.

Posted in Kesehatan and tagged , , .