Mulai Awal Tahun 2026 Menteri Purbaya Buka Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Pada tanggal 29 Desember 2025 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan Peraturan  menteri Keuangan Nomor 108 tahun 2025 tentang  Petunjuk Tenis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan yang berlaku efektif mulai 1 januari 2026.

Salah satu tujuan dibukanya akses informasi keuangan tersebut adalah untuk melaksanakan Perjanjian Internasional dalam Bidang Perpajakan sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 Ayat 2 yang berbunyi sebagai berikut :

Pertukaran Informasi (Exchange of Information), yang selanjutnya disebut EOI adalah kegiatan untuk menyampaikan, menerima, dan/atau memperoleh informasi keuangan yang berkaitan dengan perpajakan sebagai pelaksanaan Perjanjian Internasional dalam rangka:

  1. penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak;
  2. pencegahan penggerusan basis pemajakan dan penggeseran laba;
  3. pencegahan penyalahgunaan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pihak-pihak yang tidak berhak; dan/atau
  4. mendapatkan informasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak.

Adapun Informasi keuangan yang dapat di akses Direktur Jendral Pajak adalah berupa informasi rekening keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan dari Lembaga Keuangan dan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF (Crypto Assets Reporting Framework).

Ketentuan mengenai hal tersebut termaktub dalam Pasal 2 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 2

(1) Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF.

(2) Akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi akses untuk menerima dan memperoleh:

a.informasi keuangan secara otomatis; dan

b.informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(3)Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

a.menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis berupa informasi Rekening Keuangan dan/atau informasi Aset Kripto Relevan; dan

b.memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan,dengan benar, lengkap, dan jelas

dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(4)Dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Internasional, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:

a.Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan

b.PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF.

(5)Dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a disusun dengan ketentuan:

a.Lembaga Keuangan wajib menyusun laporan yang berisi informasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan

b.PJAK Pelapor CARF wajib menyusun laporan yang berisi informasi Aset Kripto Relevan sesuai dengan ketentuan CARF, kecuali diatur lain dalam Peraturan Menteri ini.

(6)Dalam rangka penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a:

a.Lembaga Keuangan Pelapor CRS wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CRS; dan

b.PJAK Pelapor CARF wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sesuai dengan ketentuan CARF.

(7)Dalam rangka pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan ayat (6), Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF harus mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak untuk ditetapkan sebagai Lembaga Keuangan Pelapor CRS atau PJAK Pelapor CARF.

1
Posted in Ekonomi and tagged , .

Seorang ahli akunting yang sangat senang dengan budaya dan musik. Dengan pergaulan yang luas serta suka bergelut di bidang jurnalistik.