Batam, Kriminal – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan melalui jalur laut. Penindakan dilakukan pada Rabu dini hari (7/1) oleh Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam terhadap sebuah speedboat bernama SB. JJ Indah 2 di perairan Tanjung Uban.
Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Tim Intelijen KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam pada Selasa (6/1) mengenai dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan patroli laut dan menyisir perairan yang diduga menjadi jalur pengeluaran barang ilegal.
Pada Rabu (7/1) sekitar pukul 02.50 WIB, petugas melihat sebuah objek bergerak cepat dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah dilakukan pengejaran, objek tersebut diidentifikasi sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat petugas berusaha menghentikan kapal untuk pemeriksaan, speedboat tersebut sempat melakukan perlawanan dan beberapa kali mencoba melarikan diri.
Sekitar pukul 03.10 WIB, petugas akhirnya berhasil menguasai speedboat dan melakukan pemeriksaan awal. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kapal tersebut mengangkut barang kiriman tanpa dokumen kepabeanan. Selanjutnya, speedboat beserta kru dan muatannya diamankan ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Unit K-9 P2 Bea Cukai Batam juga melakukan pemeriksaan terhadap sarana dan muatan untuk mendeteksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), dengan hasil negatif.
Dari pemeriksaan lanjutan, diketahui bahwa muatan kapal berupa 54 koli paket campuran berbagai jenis barang. Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menyampaikan bahwa pengawasan di jalur perairan akan terus diperketat untuk mencegah pengeluaran barang ilegal dari kawasan bebas. Ia menegaskan bahwa pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas sangat penting untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara.
Bea Cukai Batam juga mengimbau para pelaku usaha dan masyarakat untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Selain itu, partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan guna mendukung pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan.

