





Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 5,3 Kg Sabu, Empat Pelaku Diamankan
Batam – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan empat upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) yang melibatkan empat pelaku di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center dan Bandara Internasional Hang Nadim. Penindakan tersebut dilakukan pada Minggu, 18 Mei dan 25 Mei 2025, dengan total barang bukti mencapai 5.370 gram sabu.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan bahwa penindakan pertama hingga ketiga dilakukan pada 18 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas Bea Cukai Batam mencurigai gerak-gerik seorang penumpang pria asal Situlang Laut, Malaysia, yang menggunakan kapal MV Dolphin Glory.
Penumpang tersebut, yang diketahui bernama RR (23), menunjukkan perilaku mencurigakan, seperti tidak nyaman dan terlihat menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya. Setelah dilakukan pemeriksaan bersama unit K-9 dan uji medis di RS. Awal Bros Batam, ditemukan dua bungkus sabu seberat 100 gram yang disembunyikan dalam tubuh pelaku melalui rongga tubuh bagian belakang.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata bahwa kami akan terus meningkatkan kewaspadaan di setiap pintu masuk, baik di pelabuhan maupun bandara, untuk mencegah masuknya narkoba ke wilayah Indonesia, khususnya Batam yang menjadi salah satu pintu gerbang utama,” katanya, Senin (2/5). Kontributor – KH