Kriminal – Pemasangan foto seorang pengusaha di Kota Batam yang menggunakan nama samaran LCM dengan label “Black List” di pintu masuk dua tempat hiburan malam (THM) memicu kontroversi.
Pengacara yang mewakili LCM menganggap tindakan tersebut berpotensi melanggar hak pribadi dan dapat merusak reputasi kliennya. Foto LCM terlihat jelas di pintu masuk Planet 2 Newton Pub Nagoya dan HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, sehingga dapat disaksikan oleh wisatawan yang datang ke lokasi hiburan tersebut.
Pengacara LCM, Rano Iskandar Sirait, menyatakan bahwa penempatan gambar kliennya di ruang publik merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mencemarkan nama baik.
“Pelabelan ‘Black List’ secara terbuka tanpa dasar hukum yang jelas dapat menciptakan stigma negatif di masyarakat. Tindakan ini berpotensi merusak kehormatan seseorang karena terpampang di ruang yang dapat diakses publik,” ujar Rano dalam konferensi pers di kawasan Penuin, Batam, pada Sabtu (6/6/2026).
Akar Permasalahan
Masalah ini bermula ketika kliennya mengunjungi HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan sempat terlibat perdebatan dengan seorang pelayan sekitar pukul 04.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Meski mengakui bahwa kliennya saat itu berada dalam pengaruh alkohol, Rano menegaskan tidak terjadi kerusuhan atau kerugian yang dialami pihak tempat hiburan.
Semua tagihan telah dibayar penuh. Tidak ada kewajiban yang tertinggal maupun kerugian yang dialami pihak tempat hiburan,” jelasnya.
Namun, beberapa jam setelah itu, sekitar pukul 15.00 WIB pada hari yang sama, kliennya mendapatkan informasi dari teman-temannya bahwa foto dirinya telah dipasang di depan pintu masuk lokasi hiburan dengan tulisan “Black List”.
Menurut Rano, tindakan ini merupakan bentuk sanksi sosial sepihak atau public shaming yang dapat merugikan kliennya secara pribadi maupun profesional.
Menciptakan anggapan negatif
“Klien kami merasa dirugikan karena reputasi dan hubungan bisnisnya terpengaruh. Gambar tersebut dipajang di tempat yang terlihat oleh publik sehingga menciptakan anggapan negatif terhadap dirinya,” ujarnya.
Tidak hanya menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pidana mengenai penyerangan kehormatan, pihak pengacara juga memperkirakan penggunaan gambar seseorang tanpa izin untuk kepentingan yang merugikan dapat bertentangan dengan ketentuan perlindungan hak gambar serta aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penyebarannya dilakukan melalui media digital.
Atas kejadian tersebut, pihak pengacara meminta manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV dan Planet 2 Newton Pub Nagoya untuk memberikan permohonan maaf secara terbuka. “Kami meminta adanya permintaan maaf terbuka dan penghapusan semua gambar klien kami yang dipasang dengan label ‘Black List’,” tegas Rano.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen HH Club Planet 3.0 Pub & KTV maupun Planet 2 Newton Pub Nagoya belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk mendapatkan penjelasan dari kedua belah pihak agar pemberitaan dapat disajikan secara berimbang.

