Ekonom – Pemerintah berencana akan menaikkan atau menyesuaikan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) mulai 2027 dengan mempertimbangkan tingkat inflasi.
Rencana tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Rabu (30/9/2026).
“Besaran PTKP akan menyesuaikan angka inflasi. Saat ini kami sedang melakukan penghitungan bersama dengan Menteri Keuangan,” jelas Airlangga.
Sebagaimana diketahui untuk besaran PTKP Pada saat ini yang masih berlaku berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 (PMK 101/2016), adalah sebagai berikut:
Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi;
Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin;
Rp54.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
