Dishub Batam Gagalkan 65 Kendaraan dalam Uji KIR

Batam – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam menemukan 65 kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan keselamatan dalam pelaksanaan uji kendaraan bermotor atau uji KIR sepanjang Agustus 2026.

Dari total 1.023 kendaraan yang menjalani uji KIR selama periode tersebut, sebanyak 958 kendaraan dinyatakan lulus. Sementara 65 kendaraan lainnya harus menjalani perbaikan sebelum dapat mengikuti pengujian ulang.

Kepala Dishub Kota Batam Leo Putra mengatakan kendaraan yang tidak lulus ditemukan memiliki beragam persoalan teknis. Masalah tersebut mulai dari kondisi komponen kendaraan hingga persoalan emisi, penerangan, rem, serta dimensi dan muatan kendaraan.

“Seperti kaca mobilnya pecah atau bannya botak. Kemudian ada yang tidak memungkinkan. Emisinya, lampu kurang cahaya dan ada lampu yang mati juga,” katanya, Rabu (2/9).

Selain persoalan tersebut, petugas juga menemukan kendaraan dengan sistem pengereman yang belum memenuhi standar. Beberapa kendaraan juga terindikasi memiliki dimensi atau muatan yang melampaui ketentuan atau over dimension over loading (ODOL).

Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengujian karena kondisi kendaraan dan kesesuaian muatan berkaitan langsung dengan keselamatan saat beroperasi di jalan raya.

Dilarang Beroperasi

Dia menegaskan kendaraan yang tidak lulus uji KIR tidak berarti langsung dilarang beroperasi secara permanen. Pemilik kendaraan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki komponen atau persoalan yang ditemukan dalam pemeriksaan.

Setiap kendaraan yang belum memenuhi persyaratan akan mendapatkan berita acara hasil pengujian. Dokumen tersebut mencantumkan hasil pemeriksaan serta bagian kendaraan yang harus diperbaiki.

Pemilik kemudian diminta membawa kendaraan ke bengkel atau tempat perbaikan untuk memperbaiki komponen yang bermasalah sebelum kembali menjalani pengujian.

“Sekitar tujuh hari. Kalau remnya kurang, dibawa ke bengkel dulu. Setelah sudah selesai, mereka akan kembali datang,” ujarnya.

Menurut dia, jangka waktu tersebut diberikan agar pemilik memiliki kesempatan memperbaiki kendaraan. Namun, waktu perbaikan dapat lebih cepat apabila kerusakan yang ditemukan tergolong ringan.

“Misalkan lampu mobilnya mati, besok disuruh ganti dan datang melakukan uji kembali,” tambahnya.

Meski telah melakukan perbaikan, kendaraan tetap wajib menjalani pemeriksaan ulang. Dishub tidak memberikan kelulusan secara otomatis hanya berdasarkan pengakuan pemilik bahwa kerusakan telah diperbaiki.

Memenuhi Persyaratan Teknis

Uji KIR merupakan bagian dari pengawasan terhadap kelayakan kendaraan bermotor yang digunakan di jalan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis dan laik beroperasi.

Sejumlah komponen yang berkaitan dengan keselamatan menjadi perhatian dalam pemeriksaan, termasuk kondisi ban, sistem pengereman, lampu, kaca kendaraan, emisi, serta kesesuaian dimensi dan muatan.

Dishub Batam meminta pemilik kendaraan tidak hanya melakukan pemeriksaan ketika masa uji KIR tiba. Kondisi kendaraan perlu dipantau dan dirawat secara berkala untuk memastikan kendaraan tetap aman digunakan.

Dengan demikian, kendaraan yang beroperasi di jalan tidak hanya memenuhi persyaratan administrasi, tetapi juga benar-benar berada dalam kondisi laik dan aman bagi pengemudi serta pengguna jalan lainnya.

Posted in Batam and tagged .