Batam – Badan Pengusahaan (BP) Batam memastikan penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi menjadi ruang terbuka hijau (RTH) tidak menggunakan dana pemerintah, baik dari APBN maupun APBD.

Seluruh pekerjaan tahap awal penataan kawasan tersebut dibiayai oleh pihak swasta yang sebelumnya melakukan aktivitas penimbunan di lokasi tersebut. Pembiayaan itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab untuk memulihkan kembali fungsi DAS Baloi.

Deputi Bidang Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, mengatakan pembangunan RTH di kawasan DAS Baloi merupakan bagian dari komitmen untuk mengembalikan fungsi ekologis sungai sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih tertata bagi masyarakat.

“Seluruh pembangunan RTH di DAS Baloi tidak menggunakan anggaran BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam. Pekerjaan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak swasta yang sebelumnya melakukan penimbunan, sebagai bentuk komitmen mereka untuk memperbaiki dan mengembalikan fungsi DAS Baloi,” katanya, Kamis (9/7).

Menurutnya, penataan DAS Baloi tidak hanya berfokus pada keindahan kawasan. Selama ini, DAS Baloi menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari sedimentasi, penyempitan alur sungai, penumpukan sampah, hingga banjir saat hujan deras.

Karena itu, pekerjaan penataan dilakukan berdasarkan kajian teknis yang disusun oleh Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Batam bersama Balai Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum.

Acuan dalam penataan DAS Baloi

“Hasil kajian tersebut menjadi acuan dalam penataan DAS Baloi agar fungsi drainase alami dapat berjalan secara efektif dan efisien dalam mengurangi risiko banjir,” ujarnya.

Dalam proyek tersebut, BP Batam berperan memberikan rekomendasi desain RTH agar selaras dengan Master Plan Drainase yang telah disusun Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam.

Sistem pengendalian banjir di Kota Batam

Penataan DAS Baloi, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya menyelaraskan penataan ruang publik dengan sistem pengendalian banjir di Kota Batam. Dengan begitu, pembangunan kawasan tidak hanya menghadirkan ruang terbuka hijau, tetapi juga mendukung fungsi drainase.

Ia juga memastikan pekerjaan tidak berhenti setelah pembangunan taman selesai. Setelah pihak swasta menuntaskan kewajibannya memulihkan kawasan yang sebelumnya ditimbun, BP Batam akan melanjutkan penataan aliran sungai secara menyeluruh.

“Setelah proses pemulihan fungsi DAS oleh pihak swasta selesai, BP Batam akan melanjutkan penataan aliran sungai dari hulu hingga hilir agar sistem drainase kawasan dapat berfungsi secara optimal,” tambahnya.

Meski demikian, BP Batam belum merinci nilai investasi yang dikeluarkan pihak swasta maupun target waktu penyelesaian keseluruhan proyek.

Posted in Batam and tagged .