Imigrasi Batam Temukan 87 Permohonan Paspor Bermasalah

Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menemukan sebanyak 87 permohonan paspor bermasalah sepanjang Januari hingga Mei 2026. Permohonan tersebut tidak dapat diproses karena sejumlah kendala administrasi yang ditemukan saat proses pengajuan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan penyebab paling dominan adalah adanya duplikasi permohonan. Dalam sejumlah kasus, pemohon mengajukan permohonan paspor baru, padahal berdasarkan data keimigrasian yang bersangkutan masih atau pernah memiliki paspor.

“Alasan penolakan yang paling dominan adalah adanya duplikasi permohonan. Pemohon mengajukan permohonan paspor baru, padahal berdasarkan data keimigrasian, yang bersangkutan masih atau pernah memiliki paspor sehingga seharusnya mengajukan permohonan penggantian paspor sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Selasa (30/6).

Menurut dia, kesalahan dalam memilih jenis layanan permohonan masih cukup sering terjadi. Banyak pemohon belum memahami perbedaan antara permohonan paspor baru dan penggantian paspor. Kondisi itu menyebabkan pengajuan tidak sesuai dengan ketentuan administrasi keimigrasian.

Selain duplikasi permohonan, Imigrasi Batam juga menemukan beberapa kendala lain, seperti persyaratan administrasi yang belum lengkap, ketidaksesuaian data identitas, hingga pemohon yang tidak dapat memenuhi persyaratan atau memberikan keterangan yang tidak sesuai saat proses pemeriksaan berlangsung.

Peningkatan edukasi kepada masyarakat

Kharisma menjelaskan, pihaknya terus berupaya menekan jumlah permohonan paspor yang bermasalah melalui peningkatan edukasi kepada masyarakat. Edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari media sosial, situs resmi, hingga kegiatan sosialisasi secara langsung.

“Edukasi akan difokuskan pada pemahaman mengenai jenis permohonan paspor yang sesuai, persyaratan yang harus dipenuhi, serta pentingnya memastikan data yang disampaikan benar dan sesuai dengan kondisi pemohon,” ujarnya.

Selain memperkuat sosialisasi, petugas keimigrasian juga akan meningkatkan pendampingan dan pemberian informasi kepada masyarakat sebelum proses pengajuan paspor dilakukan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi sejak tahap awal permohonan.

Kharisma menambahkan, upaya tersebut merupakan bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian. Dengan pemahaman masyarakat yang lebih baik terhadap prosedur pengurusan paspor, proses pelayanan diharapkan dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harapannya, masyarakat dapat memperoleh layanan paspor yang lebih efektif, sementara potensi kesalahan administrasi dapat diminimalisir,” kata dia.amat/MI

Posted in Batam and tagged , .