Kriminal – Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang disembunyikan di dalam perlengkapan bayi.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada 19 Juni 2026. Barang haram tersebut rencananya dikirim melalui jasa ekspedisi dari Batam menuju Kendari.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Pricillia Ohei mengatakan, kasus tersebut diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional. “Barang bukti yang diamankan diduga berasal dari luar negeri dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang,” katanya, Jumat.
Memperketat pengawasan
Kasus ini bermula dari informasi intelijen Satresnarkoba Polresta Barelang terkait dugaan pengiriman narkotika melalui jalur kargo. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Bea Cukai dengan memperketat pengawasan terhadap barang yang keluar dari Batam.
Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas mencurigai sebuah paket di DBM Cargo & Logistics, kawasan Ruko Odessa, Batam Kota.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima paket sabu-sabu yang disembunyikan di dalam sejumlah perlengkapan bayi. Barang bukti tersebut disamarkan di dalam botol sabun, sampo, hair lotion, minyak telon, hingga handuk bayi. Dari hasil pemeriksaan, total sabu-sabu yang diamankan mencapai 1.004,4 gram atau lebih dari satu kilogram.
Penyelidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial YP yang berada di Kota Tanjungpinang. Tim Satresnarkoba Polresta Barelang langsung bergerak dan berhasil menangkap YP di sebuah rumah.
Kepada penyidik, YP mengakui bahwa paket berisi sabu-sabu tersebut merupakan miliknya dan akan dikirim ke Kendari.
Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu-sabu tersebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar. Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Arsyad Riyandi menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau.
Wujud komitmen Polresta Barelang
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polresta Barelang dalam memberantas peredaran gelap narkotika, sekaligus hasil dari kontribusi dan peran aktif masyarakat Kepri,” katanya.
Selain kasus penyelundupan sabu dalam perlengkapan bayi, Satresnarkoba Polresta Barelang juga menangani sejumlah kasus narkotika lain sepanjang Mei hingga Juni 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka, terdiri dari lima laki-laki dan dua perempuan.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu, ganja, ekstasi, serta ribuan cartridge vape yang mengandung zat etomidate. Total nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan dan dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp9,58 miliar.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Mereka terancam hukuman mulai dari 10 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda hingga Rp2 miliar.
