SS dan DS dijerat Kasus Penyelundupan Benih Lobster di Batam

Kriminal – Polda Kepri Tangkap Dua Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Batam. Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit I Indagsi berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) di Kota Batam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang terduga pelaku berinisial SS dan DS. Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, mengatakan penangkapan berawal dari informasi adanya pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil Toyota Avanza yang baru keluar dari Bandara Hang Nadim Batam.

“Sekitar pukul 08.00 WIB, kendaraan tersebut dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pengecekan ditemukan sejumlah kardus yang berisi benih bening lobster di dalam koper,” katanya, Kamis (28/5).

Penangkapan dilakukan di kawasan Komplek Mega Legenda 2, Kecamatan Batam Kota, pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 100 ribu ekor benih lobster yang dikemas dalam koper dan kardus.

Bibit akan diselundupkan ke luar negeri.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa benih lobster tersebut dibawa menggunakan jalur udara dari Jakarta menuju Batam, kemudian akan diselundupkan ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

Menurutnya, para pelaku menggunakan modus dengan menyamarkan barang dalam koper, dibungkus kardus, serta dilapisi pakaian bekas untuk menghindari pemeriksaan petugas.

“Seluruh barang bukti dan dua pelaku sudah kami amankan ke Mapolda Kepri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan awal, benih lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Singapura untuk memperoleh keuntungan ilegal. Negara diperkirakan mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat praktik penyelundupan tersebut.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda hingga Rp2 miliar.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang dapat merusak ekosistem laut serta merugikan negara, khususnya dalam perdagangan benih lobster secara ilegal.

Posted in Batam, Kriminal and tagged , , .