Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelanggaran izin tinggal yang dilakukan warga negara asing (WNA). Tidak hanya pelaku di lapangan, penindakan juga akan menyasar pihak penjamin yang dinilai memiliki tanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Wahyu Eka Putra, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelanggaran keimigrasian, baik yang dilakukan secara langsung maupun yang difasilitasi oleh pihak tertentu.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada WNA yang melanggar. Penjamin juga akan kami panggil dan periksa karena tanggung jawab mereka jelas diatur dalam undang-undang,” ujar Wahyu, Selasa (14/4).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Wira Waspada 2026 yang digelar di sejumlah titik di Batam. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal.
Mereka ditemukan bekerja di berbagai sektor, mulai dari proyek konstruksi di kawasan industri hingga perusahaan pelatihan keselamatan kerja. Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal yang dimiliki.
Sebagian menggunakan visa kunjungan indeks B211 serta izin tinggal terbatas (ITAS), namun menjalankan aktivitas profesional yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Salah satu kasus menonjol melibatkan WNA asal Malaysia yang diduga bekerja sebagai pelatih keselamatan kerja meski hanya mengantongi visa kunjungan.
Hanya bersifat administratif tanpa pengawasa
Menurut dia, dalam sistem keimigrasian Indonesia, setiap WNA wajib memiliki penjamin yang bertanggung jawab penuh terhadap keberadaan dan kegiatannya selama berada di Indonesia. Namun dalam praktiknya, fungsi pengawasan tersebut kerap hanya bersifat administratif tanpa pengawasan langsung di lapangan.
“Jika ditemukan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan berkompromi,” tegasnya.
Sebagai kawasan industri sekaligus wilayah perbatasan, Batam menjadi salah satu tujuan utama tenaga kerja asing. Kondisi ini di satu sisi mendorong pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain membuka potensi penyalahgunaan izin tinggal.
Ke depan, Imigrasi Batam berencana memperluas pengawasan dengan menyasar seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas WNA, termasuk perusahaan dan penjamin yang diduga memberikan ruang terhadap pelanggaran.
Saat ini, enam WNA yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sementara itu, penyelidikan juga mulai diarahkan kepada penjamin serta pihak terkait lainnya.
Langkah ini menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum keimigrasian di Batam. Publik kini menanti apakah komitmen yang disampaikan benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata atau kembali berhenti sebagai pernyataan semata.(mat/MI)

