Kriminal – Upaya penyelundupan ratusan handphone ilegal berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam di Pelabuhan Ro-Ro Telaga Punggur, Batam. Sebanyak 337 unit handphone tanpa dokumen kepabeanan ditemukan tersembunyi dalam kompartemen khusus di sebuah truk pick-up yang hendak menyeberang menuju Tanjung Buton, Siak.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, khususnya terhadap potensi penyelundupan melalui jalur penyeberangan.
“Penangkapan itu dilakukan, Selasa (7/4), Namun pemeriksaannya selesai sekarang. Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan.
Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil serta melindungi masyarakat,” ujarnya, Senin (13/2).
Dia menuturkan penindakan ini bermula dari kegiatan pengawasan rutin yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam terhadap penumpang dan kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton. Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal dengan jadwal keberangkatan pukul 14.00 WIB.
Adanya kompartemen tersembunyi
Kecurigaan petugas muncul saat memeriksa sebuah truk pick-up yang tampak tidak membawa muatan. Berdasarkan analisis tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih mendalam dengan disaksikan oleh pengemudi.
Hasilnya, petugas menemukan adanya kompartemen tersembunyi (false compartment) pada bagian dinding bak kendaraan. Kompartemen tersebut dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyamarkan barang bawaan.
Dari dalamnya, petugas menemukan ratusan unit handphone dari berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Atas temuan tersebut, petugas segera melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit truk pick-up beserta seluruh muatannya.
Barang hasil penindakan kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam juga dilakukan, dengan hasil tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Berdasarkan hasil pencacahan, total barang yang diamankan sebanyak 337 unit handphone, terdiri atas 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, termasuk membawa atau memperdagangkan barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah. Dukungan masyarakat melalui pemberian informasi sangat penting dalam mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai. (Mat/MI)

