Dinas Perikanan Tegaskan BBM Subsidi Nelayan Tetap Aman

Batam – Dinas Perikanan Kota Batam memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi nelayan kecil tetap terjaga di tengah keterbatasan pasokan yang terjadi saat ini. Penyaluran BBM subsidi disebut masih berlangsung normal tanpa adanya pembatasan.

Kepala Dinas Perikanan Batam, Yudi Admaji, mengatakan bahwa nelayan tetap bisa memperoleh BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Penyaluran untuk nelayan tidak dibatasi dan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya, Jumat (3/4).

Meski penyaluran berjalan normal, pihaknya tetap memperketat pengawasan agar BBM subsidi benar-benar dimanfaatkan oleh pihak yang berhak. Setiap nelayan diwajibkan memiliki surat rekomendasi yang diterbitkan secara berkala sebagai syarat pembelian.

Penerbitan rekomendasi tersebut disesuaikan dengan kapasitas kapal, jenis mesin, serta kebutuhan operasional saat melaut. Selain itu, nelayan juga harus menyertakan bukti dokumentasi berupa foto saat pengambilan BBM di SPBU hingga proses penyalurannya.

“Dokumentasi pengambilan menjadi salah satu bentuk pengawasan. Selain itu, penggunaan kartu kendali juga diterapkan,” jelasnya.

Ia menegaskan, tindakan tegas akan diberlakukan jika ditemukan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Nelayan yang melanggar aturan tidak akan mendapatkan rekomendasi pada periode berikutnya.

“Jika terjadi penyimpangan, rekomendasi tidak akan kami keluarkan lagi,” tegasnya.

Rekomendasi pembelian solar subsidi

Berdasarkan data Dinas Perikanan, sebanyak 274 nelayan menerima rekomendasi pembelian solar subsidi, sedangkan 189 nelayan lainnya mendapatkan alokasi Pertalite.

Total penyaluran solar subsidi mencapai 118.021 liter melalui 279 surat rekomendasi di empat SPBU atau SPBUN yang telah ditetapkan. Sementara itu, Pertalite disalurkan sebanyak 87.484 liter melalui 194 surat rekomendasi di enam SPBU di Batam.

Dia juga menegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi nelayan kecil dengan kapal berukuran 0 hingga 5 gross tonnage (GT). Kapal dengan ukuran 5 hingga 30 GT harus mengurus rekomendasi di tingkat provinsi, sementara kapal di atas 30 GT tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

“Program ini difokuskan untuk nelayan kecil agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.

Selain itu, nelayan yang ingin mendapatkan rekomendasi wajib melengkapi dokumen administrasi seperti Surat Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP), KTP atau Kartu Kusuka, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Seluruh proses pengajuan dilakukan tanpa biaya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah berharap penyaluran BBM subsidi dapat lebih terarah serta mampu mendukung keberlangsungan usaha nelayan kecil di Batam.

Posted in Batam and tagged , .