Dugaan Pungli di TPI Batam Center, Oknum dan Agen Perjalanan Disorot

Batam – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Center tengah menjadi sorotan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bergerak cepat melakukan investigasi menyusul viralnya laporan di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah unggahan akun Instagram @mothershipsg pada 25 Maret 2026, yang memuat pengakuan seorang WNA terkait dugaan pungli saat proses pemeriksaan imigrasi di Batam.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, langsung memimpin proses klarifikasi bersama Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, serta tim dari Direktorat Kepatuhan Internal.

Dalam konferensi pers di Kantor TPI Batu Ampar, Minggu (29/3), Ujo menjelaskan bahwa pihaknya telah menelusuri laporan melalui data perlintasan dan rekaman CCTV.

“Hasil penelusuran awal menunjukkan adanya satu identitas yang tidak sesuai, sementara satu lainnya mengarah pada WNA asal Myanmar berinisial NAY yang masuk melalui Pelabuhan Batam Center pada 14 Maret 2026,” ujarnya, kepada wartawan.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa NAY tidak memiliki tiket kembali, yang merupakan salah satu syarat masuk ke wilayah Indonesia. Petugas kemudian mengarahkan yang bersangkutan ke ruang pemeriksaan lanjutan untuk pendalaman.

Namun, dalam proses tersebut, muncul dugaan keterlibatan pihak luar. Seorang agen perjalanan berinisial AS diduga masuk ke area pemeriksaan dan meminta uang sebesar 250 dolar Singapura kepada NAY.

Tidak akan mentolerir praktik di luar ketentuan

Dari jumlah tersebut, sekitar 150 dolar Singapura diduga diserahkan kepada salah satu oknum petugas di ruang pemeriksaan tanpa sepengetahuan atasan langsung.

“Temuan ini masih dalam pendalaman. Kami tidak akan mentolerir praktik di luar ketentuan,” tegas Ujo.

Direktorat Kepatuhan Internal kini telah mengambil alih proses pemeriksaan. Fokus penyelidikan meliputi pemeriksaan terhadap oknum petugas, penelusuran alur uang, serta kemungkinan keterlibatan pihak eksternal.

Imigrasi menegaskan bahwa jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Di sisi lain, Imigrasi juga mengakui adanya kendala dalam proses penyelidikan, terutama karena keterbatasan identitas korban dalam unggahan awal serta belum adanya klarifikasi langsung dari pihak pelapor.

Meski demikian, koordinasi lintas negara telah dilakukan melalui Atase Imigrasi di Singapura guna memperkuat data dan melacak identitas WNA yang bersangkutan.

Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi Batam langsung memperketat pengawasan di lapangan. Akses ke area steril diperjelas, aktivitas calo dan agen perjalanan ditekan, serta penjemputan dibatasi hanya untuk pihak resmi.

Selain itu, sejak 26 Maret 2026, prosedur cap paspor difokuskan di konter resmi dan tidak lagi dilakukan di luar mekanisme yang telah ditetapkan, kecuali untuk pemeriksaan khusus.

“Kami pastikan tidak ada celah. Pengawasan internal dan eksternal diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar Hajar Aswad.

Imigrasi Batam juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas kegaduhan yang terjadi serta berkomitmen menjaga pelayanan yang bersih, transparan, dan profesional.

Posted in Batam and tagged , .