KEPRI – Kantor Imigrasi Tanjungpinang memperketat pengawasan terhadap warga yang hendak bepergian ke luar negeri sebagai upaya mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sepanjang 2026, petugas mencatat sekitar 40 permohonan paspor ditolak setelah ditemukan indikasi dokumen tersebut berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan di luar negeri.
Selain itu, Imigrasi Tanjungpinang juga mencegah tujuh warga berangkat melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang. Mereka diduga hendak bekerja secara ilegal di sejumlah negara.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, mengatakan petugas menemukan ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan yang disampaikan dengan hasil pemeriksaan.
“Pada umumnya modusnya untuk berjalan-jalan ke luar negeri. Setelah ditelusuri, tujuan mereka tidak jelas dan jawaban terbelit-belit,” katanya, Ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/8).
Menurut dia, pencegahan tersebut merupakan bagian dari langkah antisipasi agar masyarakat Kepri tidak menjadi korban TPPO. Pengawasan dilakukan sejak proses permohonan paspor hingga pemeriksaan di titik keberangkatan.
Imigrasi Tanjungpinang juga memperkuat edukasi masyarakat melalui program desa binaan. Saat ini terdapat 25 desa binaan, terdiri dari 13 desa di Kota Tanjungpinang dan 12 desa di Kabupaten Bintan.
Program tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai modus TPPO, terutama perekrutan dengan kedok tawaran pekerjaan di luar negeri.
Menjadi korban TPPO
“Kami harap bisa meminimalisasi kemungkinan masyarakat menjadi korban TPPO, terutama mereka yang ingin bekerja ke luar negeri,” ujarnya.
Dia menambahkan, pencegahan TPPO membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Imigrasi menggandeng pemerintah daerah, perangkat desa hingga masyarakat untuk memperkuat sosialisasi dan pengawasan.
“Tujuannya agar dapat mencegah adanya TPPO di Tanjungpinang,” katanya.
Sementara itu, warga Tanjungpinang, Joni, mendukung langkah Imigrasi memperketat pengawasan terhadap warga yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Saya setuju dengan langkah petugas Imigrasi tersebut. Memang harus dicegah dari sini, karena ketika sudah sampai di luar negeri dan bermasalah bakal panjang urusannya,” ujarnya.
Ia berharap tidak ada lagi warga Tanjungpinang maupun Kepri yang menjadi korban TPPO di luar negeri. Pencegahan sejak daerah asal dinilai penting untuk menghindarkan masyarakat dari jerat perekrutan ilegal dan eksploitasi di negara tujuan.
